WAWANCARA: Penasehat Hukum dari Advis Law Firm Isai Panantulu Nyapil SH - Foto Dok |
BORNEOTREND.COM – Pengadilan Negeri Banjarmasin rencananya akan melakukan putusan vonis pada kasus penipuan jemaah oleh travel umroh dan haji PT Travelindo Lusiyana yang menjerat DR. Supriadi S.Pd, MM, Senin (6/9/2021) mendatang.
Terkait putusan vonis yang akan digelar pekan depan, Penasehat Hukum dari Advis Law Firm Isai Panantulu Nyapil SH mengharapkan majelis hakim agar memberikan vonis hukuman bebas.
Baginya ada beberapa hal yang bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk bisa memvonis kliennya bebas dalam kasus ini, salah satunya masalah terdakwa yang bukan lagi sebagai direktur dan pemilik travelindo lagi sejak tahun 2016 silam sesuai Akta Notaris tertanggal 22 Maret 2016. Sedangkan untuk perkara dilaporkan pada tahun 2018.
“Lalu dalam fakta persidangan sangat jelas bahwa tidak ada satu saksi pun yang menyatakan terdakwa terlibat dan bahkan terdakwa tidak pernah terima uang sedikit pun. Semuanya dikendalikan direktur Agus Arianto," ungkapnya.
Ada pun masalah pengembalian uang seperti yang disampaikan jaksa dalam tuntutan waktu lalu, hal itu dikarenakan adanya rasa tanggung jawab moril sebagai teman dan sebagai saudara serta sebagai orang yang pernah bertanggung jawab diperusahaan milik keluarga, dimana direkturnya adalah saudara Agus Arianto.
“Jadi itu sebenarnya merupakan niat baik terdakwa yang seharusnya juga bisa menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan,” tambahnya.
Dirinya pun juga mengklaim bahwa terdakwa tidak pernah terima atau mengambil keuntungan serupiah pun semenjak tidak menjabat sebagai direktur lagi.
“Dari hasil persidangan juga semua saksi menyatakan aktifitas keuangan di kendalikan saudara direktur termasuk pemegang ATM dan Speciment,” tegasnya.
Karena itulah sesuai fakta dan bukti dipersidangan tersebut dirinya selaku pengacara bersama terdakwa berharap hakim melihat secara obyektif dalam memutuskan perkara ini sehingga keadilan benar didapatkan oleh terdakwa.
“Kami tentunya akan bersyukur sekali kalau nantinya hakim memberikan putusan bebas, setelah melihat fakta yang ada dengan rasa keadilan dari hati nurani yang bersih. Kami juga sangat mengapresiasi jika dalam perkara ini hakim di PN berani memutus bebas sesuai degan fakta dipersidangan tanpa takut adanya tekanan atau intervensi dari pihak mana pun,” tukasnya.
Penulis: Arief Rahman