ILUSTRASI: Air permukaan untuk kepentingan usaha - Foto Nett |
BORNEOTREND.COM- Penyesuaian tarif Pajak Air Permukaan (PAP) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel direspon dengan cepat oleh Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Marabahan.
Salah satunya dengan cara mensosialisasikan penyesuaian tarif PAP tersebut dengan 8 perusahaan yang sebelumnya terverifikasi menggunakan Air Permukaan untuk kepentingan usahanya.
“Sudah kita sosialisasikan agar mereka memahaminya. Tercatat untuk di Kabupaten Batola ini untuk sementara ada 8 perusahaan yang menggunakan air permukaan,” ungkap Kepala UPPD Samsat Marabahan Faisal Rumarsi.
Kedepan pihaknya juga akan makin intensif melakukan sosialisasi, utamanya untuk mendorong agar perusahaan mengurus Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA).
“Ini penting karena izin tersebut diwajibkan bagi perusahaan yang menggunakan air permukaan untuk kepentingan usahanya,” tambahnya.
Diakuinya sulitnya UPPD Samsat Marabahan saat ini memaksimalkan PAP salah satunya dikarenakan pengukuran pemanfaatan Air Permukaan dilakukan oleh perusahaan sendiri tanpa ada pengawasan dari pihaknya.
“Karena kita tidak memiliki alat yang memadai yaitu water meter. Semoga kedepannya alat ini bisa kita miliki supaya PAP yang bisa kita bukukan semakin meningkat dan sesuai dengan realita yang ada dilapangan,” tukasnya.
Penulis: Rahman