PANTAU: Walikota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin SH MH saat meninjau mall pelayanan publik di Kota Banjarbaru - Foto Dok |
BORNEOTREND.COM- Pemeritahan Kota Banjarbaru mengajukan tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masuk dalam zona integritas.
Zona integritas yang dimaksud yaitu pimpinan dan jaajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Hal itu disampaikan Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin SH MH saat bersama Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono SE usai menghadiri kegiatan Evaluasi Lapangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM oleh tim verifikasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Selasa (30/11/2021) di Mal Pelayanan Publik DPMPTSP Banjarbaru
“Kita Pemerintah Kota Banjarbaru saat ini telah mengajukan tiga SKPD untuk mendapat zona integritas WBK. Yang pertama DPMPTSP, Dukcapil dan yang ketiga Kecamatan Banjarbaru Selatan. Penilaian secara online sudah dilakukan dan bahan-bahan sudah kita kirim. Rencananya hari ini Kemenpan RB melaksanakan verifikasi faktual datang ke lapangan,” jelasnya.
Alasan dipilihnya tiga SKPD yang mewakili untuk zona integritas WBK ini berdasarkan pelayanan yang dilaksanakan di SKPD tersebut.
“Kita juga memastikan bahwa pelayanan sudah sesuai SOP dan tidak memungkinkan untuk terjadinya korupsi, pungli dan lain-lain. Karena ini adalah dasar dari penilaian tersebut,” tambahnya.
Kegiatan evaluasi itu juga dihadiri Asisten Pemerintahan, Kepala Inspektorat, Kepala DPMPTSP Kota Banjarbaru beserta jajarannya.
Sumber: Rilis Pemkot Banjarbaru