Pemkab Tanbu Panggil PT TMA Terkait Penyesuaian Perizinan Jalan Khusus Tambang

 

RAPAT: Pemkab Tanbu dan perwakilan PT TMA mengadakan rapat untuk membahas masalah jalan khusus tambang - Foto Dok

BORNEOTREND.COM – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) berencana untuk memanggil perusahaan tambang batubara yang beroperasi di Bumi Bersujud untuk membahas masalah perizinan jalan khusus tambang.

Upaya ini dilakukan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menunjang pembangunan di Bumi Bersujud, menyusul defisit anggaran yang dialami pemerintah daerah sehingga perlu mendongkrak penghasilan daerah.

Untuk pemanggilan pertama, Pemkab Tanbu mengundang PT Toudano Mandiri Abadi (TMA), Selasa (30/11/2021) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah.

Tim Pemkab Tanah Bumbu yang dipimpin Asisten II Rahmad Udoyo berdiskusi dengan Manajer Perizinan PT TMA Budiman. 

Kedua belah pihak masing-masing menyampaikan argumen terkait penyelenggaraan jalan khusus dan pemanfaatan kekayaan daerah (aset Pemda) untuk kepentingan jalur pertambangan.

Asisten II Setkab Tanbu Rahmad Udoyo mengatakan, pemanggilan terhadap semua perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan operasional dan mobilisasi armada pengangkutan tambang dan pemanfaatan aset daerah dalam rangka penyesuaian izin.

"Mereka harus penyesuaian izin dan berpartisipasi dalam pembangunan daerah," katanya.


Penyesuaian izin tersebut adalah jalan khusus. Selain itu akan diadakan rasionalisasi, pasalnya ada aset daerah yang dimanfaatkan dalam operasional mereka.

"Dulunya perda, mereka akan menyesuaikannya dengan Permen PUPR Nomor 11 Tahun 2011 yang sudah NSPK (Regulasi Yang Memenuhi Norma Standar Prosedur dan Kriteria). Poinnya jalan khusus itu harus izin bupati dan penggunaan lain-lain harus sepengetahuan bupati," tegasnya.

Aturan ini termasuk jalan daerah yang di-crossing perusahaan harus diketahui kepala daerah. Diakuinya sebagian jalan daerah memang ada yang di-crossing korporasi pertambangan di daerah ini.

"Menilik ke belakang dalam Perda Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2006 kemudian terbit perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang jalan khusus, disebutkan jika perusahaan yang masuk kategori ini wajib berpartisipasi memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah," tambahnya.

"Karena dari operasional mereka pasti berdampak bagi masyarakat. Masyarakat terpapar penyakit mengeluhkan ke pemda. Akhirnya Pemkab yang menggelontorkan anggaran bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Di Permen juga poinnya nyaris serupa," timpalnya.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال