DISKUSI: DPRD Kalsel saat mendiskusikan Raperda RPJMD kepada Kemendagri - Foto Dok |
BORNEOTREND.COM- Untuk memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat, Panitia Khusus (Pansus) I dan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (7/1/2022) di Jakarta.
Dalam konsultasi ke Dijen Bangda Kemendagri tersebut Pansus I dan II dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel M. Syaripuddin, S.E., M.A.P.
“Raperda RPJMD ditarget bisa ditetapkan pada akhir Januari 2022. Karena itulah kami perlu mencari masukan-masukan dari pihak-pihak terkait, supaya Raperda ini bisa selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat nantinya,” ujar M. Syaripuddin, S.E., M.A.P.
Tidak hanya selaras dengan kebijakan pusat, Raperda RPJMD ini juga harus singkron dengan Kalsel sebagai gerbang Ibukota Negara (IKN) Baru. Peningkatan perekonomian Kalsel diharapkan dapat terangkat dengan adanya IKN baru.
“Selain itu rancangan RPJMD ini kita harapkan juga dapat mengakomodir revolusi hijau, sehingga dapat menyerap potensi dana finansial global dalam hal emisi karbon,” tambahnya.
Sementara itu, Kasubit Perencanaan dan Evaluasi Wilayah III Kemendagri Wisnu Hidayat, S.E., M.Si yang menerima langsung kunjungan ini menjelaskan bahwa dalam penyusunan RPJMD pihaknya mengacu pada Permendagri 86 Tahun 2017 sebagai dasar peraturan, yang mana seharusnya setelah kepala daerah dilantik agar segera menyusun RPJMD paling lambat dilaksanakan setelah 6 bulan, menyiapkan adiministrasi dan menyiapkan RPJP.
“Selain itu kami berharap perbaikan-perbaikan RPJMD nantinya harus dilihat secara mendalam. Supaya membawa banyak feedback dan dampak positif untuk kebijakan-kebijakan di dalam daerah,” tukasnya.
Sumber: Rilis DPRD Kalsel