Bupati Zairullah Sampaikan Jawaban Terhadap 2 Raperda Inisiatif DPRD Tanbu

SAMPAIKAN JAWABAN: Sekda Tanbu H Ambo Sakka mewakili Bupati Tanbu menyampaikan jawaban terhadap dua buah Raperda Inisiatif DPRD Tanbu – Foto Dok


BORNEOTREND.COM – Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Ahzar memberikan jawaban terhadap 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2022.

Jawaban itu disampaikan Bupati Tanbu melalui Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, H Ambo Sakka saat rapat paripurna pada bahasan tersebut, Selasa (12/01/2022) di gedung DPRD Tanbu.

Atas nama Pemerintah Daerah, pihaknya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada, Pimpinan Dewan, unsur-unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi atas usulan maupun seluruh tahapan pada pembahasan 2 buah Raperda Inisiatif ini.

Terutama melalui pelaksanaan pendapat Kepala Daerah terhadap Raperda Inisiatif DPRD ini, yang tentu selanjutnya diproses, untuk dapat menjadi Peraturan Daerah.

Dia sebutkan, adapun 2 buah Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanah Bumbu tersebut, di antaranya Raperda tentang penyelenggaraan jalan khusus perusahaan.

“Pada dasarnya Pemerintah Daerah, sangat mengapresiasi dan menyambut baik adanya Raperda ini. Karena, sebagai landasan hukum dalam upaya mewujudkan keamanan, kenyamanan, ketertiban dan keselamatan pengguna jalan, serta kepastian hukum penyelenggaraan jalan Khusus di Daerah,” katanya.


Kemudian, mewujudkan penyelenggaraan Jalan Khusus yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan di Daerah, dan konsep pembangunan jalan berkelanjutan.

Serta terwujudmya tertib dan keterpaduan penyelenggaraan jalan di daerah dalam mewujudkan penguasaan jalan khusus yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekda menambahkan, peraturan daerah tentang penyelenggaraan jalan khusus perusahaan melalui hak Inisiatif Dewan, merupakan bentuk sinergitas Pemerintah Daerah yang selalu berdampingan dan seiring, sehingga nantinya mampu mewujudkan tata kelola penyelenggaraan jalan di Bumi Bersujud menjadi lebih baik.

Berikutnya, Raperda tentang Pengelolaan Air Sungai, dimana era otonomi daerah yang diawali dengan lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi UU Nomor 32 Tahun 2004 dan direvisi kembali menjadi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada dasarnya bertujuan menciptakan demokratisasi, pemerataan, dan keadilan dengan memperhatikan potensi serta keaneka-ragaman Daerah.

“Namun karena begitu banyaknya kewenangan yang diserahkan kepada daerah, maka setiap daerah dituntut untuk meningkatkan kemampuan keuangan masing-masing guna membiayai berbagai urusan daerah, termasuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, dipandang perlu dilakukan kajian dalam upaya peningkatan PAD.

“Ini bertujuan mendorong percepatan pembangunan yang merata dan berkeadilan di Kabupaten Tanah Bumbu. Dimana Daerah ini memiliki Alur Pelayaran Sungai yang digunakan sebagai sarana transportasi dan aktivitas tradisional serta pemukiman masyarakat di sekitar alur sungai belum dilakukan pengelolaan secara maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Daerah,” tandasnya.

Dalam rapat itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanbu, Said Ismail Kholil Alydrus serta dihadiri sejumlah pimpinan SKPD Pemkab Tanbu serta perwakilan Forkopimda setempat.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال