DKUMP2 Tanbu Belajar Menggali Peluang Peningkatan PAD Melalui Metrologi Legal di Bandung

FOTO BERSAMA: Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2) Kabupaten Tanah Bumbu, H Deny Haryanto berfoto bersama Staf Khusus Bupati Bidang Perdagangan dan Kabid Perdagangan dan Metrologi, serta Pengawas Tera ketika melakukan studi banding ke Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan di Bandung – Foto Dok

BORNEOTREND.COM – Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2) Kabupaten Tanah Bumbu, H Deny Haryanto melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan di Bandung, Jawa Barat.

“Dalam kegiatan ini kami diterima dengan sangat baik oleh Direktur Metrologi, Matheus Hendro Purnomo di ruang kerja beliau” kata H Deny didampingi Staf Khusus Bupati Bidang Perdagangan dan Kabid Perdagangan dan Metrologi, serta Pengawas Tera.


Kunjungan tersebut membawa usulan permohonan pembangunan instalasi Tangki Ukur Mobil (TUM) dari dana DAK, yang apabila ini terbangun akan menambah potensi PAD bagi Kabupaten Tanah Bumbu yang bersumber dari Tera/Tera Ulang tangki mobil pengangkut BBM yang banyak dimiliki oleh perusahaan besar di Tanah Bumbu.

Selain itu, sebut H Deny, pihaknya juga membawa beberapa peralatan standar pengujian untuk alat Ukur, Takar, Timbang dan Peralatannya (UTTP) yang harus dikalibrasi di Bandung. Serta mengambil Cap Tanda Tera (CTT) untuk dipergunakan oleh Petugas Tera Berhak dalam melakukan tera/tera ulang sah selama tahun 2022.

“Kami dari Dinas KUMP2 berusaha semaksimal mungkin menjadikan Tanah Bumbu sebagai Daerah Tertib Ukur dimana transaksi terjadi degan halal sesuai slogan Tanah Bumbu Menuju Serambi Medinah,” pungkas H Deny.

Sementara itu, dalam penjelasannya Direktorat Metrologi mengatakan untuk perusahaan yang mengajukan Tera/Tera Ulang Timbangan Jembatan maka mereka diwajibkan melampirkan sertifikat Bidur (anak timbangan, red) yang telah dikalibrasi oleh Balai Standarisasi Metrologi Legal (BSML) Regional III Kalimantan pada tahun berjalan.

Sedangkan untuk Timbangan Emas dan Timbangan lain yang digunakan oleh para pedagang, wajib ditera/tera ulang setiap tahun karena apabila terjadi ketidaksesuaian timbangan akan sangat merugikan bagi publik yang bertransaksi, baik dari segi aturan negara maupun aturan agama.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال