“Dengan adanya CTT maka petugas penera berhak melakukan Tera dan Tera Ulang bagi semua peralatan UTTP seperti di antaranya jembatan timbang, timbangan dacing, timbangan emas dan lainnya,” kata H Deny.
Untuk kegiatan tera dan tera ulang di Tanbu, ujar H Deny, dalam waktu dekat DKUMP2 akan melaksanakan kegiatan tersebut.
Diharapkan pula, melalui tera dan tera ulang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Tanah Bumbu.
Sementara itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan Metrologi di Bumi Bersujud, DKUMP2 Tanbu pada tahun 2022 ini akan menambah dua orang petugas penera baru.
Selain itu, pihaknya juga akan meningkatkan SDM petugas penera yang sudah ada dengan memberikan pengetahuan keahlian dan keterampilan mereka melalui pendidikan dan pelatihan di Pusdiklat Kemetrologian di Cimahi Bandung.
Diharapkan dengan bertambahnya petugas penera maka pelayanan terhadap permintaan tera/tera ulang dari para pelaku usaha bisa terjadwal dengan baik, tidak lagi menunggu waktu yang lama disebabkan oleh keterbatasan petugas penera berhak seperti selama ini.
Penulis: Jack