WAWANCARA: Anggota DPRD Kalsel dari Fraksi PDIP Imam Suprastowo - Foto Dok |
BORNEOTREND.COM- Ketua Panitia Khusus (Pansus) II Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalsel 2021-2026 Imam Suprastowo menyesalkan lambannya naskah akademik dan kajian investasi oleh Perguruan Tinggi (PT) terkait masalah penyertaan modal Bank Kalsel.
Padahal menurut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, naskah akademik dan kajian investasi ini sangatlah penting untuk disinkronkan terlebih dahulu ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) sebelum diserahkan ke DPRD Kalsel untuk dijadikan dasar membuat Peraturan Daerah (Perda).
“Saya minta pertengahan Januari 2022 harus selesai. Karena kalau tidak ada itu kita tidak bisa membuat Perda penyertaan modal Bank Kalsel. Perda ini harus masuk di bulan Juli 2022, kalau tidak maka tidak ada masuk ke Kurva 2022. Ujungnya kalau itu terjadi penyertaan modal untuk Bank Kalsel 2022 tidak akan bisa dilaksanakan,” ungkapnya.
Dirinya pun dalam kesempatan ini meminta kepada Bank Kalsel agar intens melakukan koordinasi dengan Biro Hukum untuk melakukan pendekatan ke Kemenkum HAM.
Pada Bulan Februari 2022 ini, Komisi II DPRD Kalsel sudah akan menindaklanjuti dengan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD), sehingga semua yang menjadi keperluan masyarakat itu harus sudah masuk.
“Saya ingatkan lagi dan semoga Perda penyertaan modal Bank Kalsel tidak tertinggal. Karena bisa berbahaya untuk kelangsungan bisnis Bank Kalsel kedepannya,” tukasnya.
Penulis: Arief Rahman