Edarkan Sabu, Lelaki Pengangguran Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu

DITANGKAP: Pengedar sabu berinisial BM dan barang bukti enam paket sabu diamankan Satresnarkoba Polres Tanbu – Foto Dok


BORNEOTREND.COM – Nekat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, seorang pria bernisial BM harus rela mendekam di balik jeruji penjara karena ditangkap polisi.

Dari rumah lelaki pengangguran di Jalan Lapangan 5 Oktober Gg Ketapi, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat tersebut petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni enam paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,84 gram, satu unit handphone merk Samsung warna hitam, satu buah dompet kecil warna biru, satu sendok sabu terbuat dari sedotan plastic, dua buah pipet terbuat dari kaca, satu timbangan digital warna hitam serta uang sebesar Rp 1.750.000.

Kapolres Tanah Bumbu AKPB Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H Made Rasa yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka BM di rumahnya, Rabu (12/1/2022) sore sekitar jam 17.30 WITA.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Bersujud sering terjadi transaksi narkoba, kemudian untuk menindaklanjuti hal tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapat mengantongi bukti akurat,” ungkapnya.


Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanbu kemudian melakukan penggrebekan di dalam sebuah rumah di Jalan Lapangan 5 Oktober Gg Ketapi Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Di tempat itu, petugas berhasil menangkap seorang warga berinisial BM yang mana pada saat penggeledahan ditemukan enam paket narkotika jenis sabu berat 4,84 gram di dalam kamar lelaki berusia 40 tahun ini.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut,” katanya.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال