Ilustrasi. Bareskrim Polri (Foto: nett) |
BORNEOTREND.COM - Edy Mulyadi tidak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi oleh Bareskrim Polri hari ini (Jumat, 28/1/21). Polisi pun mengirimkan surat panggilan kedua terkait pelaporan 'jin buang anak'.
"Tadi pagi yang bersangkutan tidak hadir dan diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya tiba di Bareskrim pukul 11.00 WIB dan menyampaikan surat yang mana isinya, yang bersangkutan tidak bisa hadir karena ada kegiatan yang sudah dijadwalkan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022).
"Untuk itu tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua," sambungnya.
Ramadhan mengatakan Edy Mulyadi diminta hadir pada Senin (31/1). Dia mengingatkan Edy Mulyadi untuk memenuhi panggilan pemeriksaan..
"Disertai surat perintah membawa, untuk hadir pada tanggal 31 Januari 2002 hari Senin nanti jam 10.00 WIB," ujarnya.
Ramadhan mengatakan surat panggilan kedua telah diterima oleh istri Edy Mulyadi. Polisi akan menjemput Edy Mulyadi jika kembali tidak hadir pada panggilan kedua.
"Jadi tadi surat panggilan langsung diantar ke rumah dan yang menerima adalah istri beliau, disertai dan ditunjukkan dengan surat perintah membawa," kata Ramadhan.
"Ini nanti hari Senin tanggal 31 Januari 2022, kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kita jemput dan kita bawa ke Mabes Polri," tambahnya.
Ramadhan mengatakan ada 43 orang saksi telah diperiksa. Namun, Ramadhan belum menjelaskan detail apa saja yang didalami dari para saksi.
"Kami sampaikan bahwa sampai hari ini pemeriksaan penyidik sudah 43 orang yang diperiksa, rinciannya adalah 35 saksi dan delapan saksi ahli," ujarnya.
Sebelumnya, Edy Mulyadi dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait pernyataannya 'tempat jin buang anak' yang menuai kecaman. Namun, pengacaranya menyatakan Edy Mulyadi berhalangan hadir.
"Kami dari kuasa hukum tim kuasa hukum Edy Mulyadi, hari ini beliau dipanggil ya, tepatnya jam 10.00 WIB. Nah, kami kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan. Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," kata ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (28/1).
Herman juga menjelaskan alasan Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan polisi. Menurut Herman, prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan aturan.
"Alasannya, pertama, prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP, itu yang pertama. Nah, ini kami mau masukin surat ini dulu. Jadi kan itu harus minimal tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan. Artinya, itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan itu. Ya nanti dipanggil ulang lagi, kita harus sesuai prosedur artinya," ujar Herman.
Tak sebut Kalimantan
Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengklaim kliennya tak pernah menyebut Kalimantan atau suku tertentu terkait pernyataan 'jin buang anak' yang kini diusut kepolisian.
Diketahui, Edy dilaporkan ke Polisi lantaran diduga melontarkan ujaran kebencian dan SARA saat mengkritik proyek ibu kota negara baru di Kalimantan Timur.
"Dalam pers konferensi Pak Edy itu sama sekali tidak pernah menyebut nama Kalimantan, tidak ada sama sekali, menyinggung suku ras adat itu tidak ada sama sekali," kata Herman di Bareskrim Polri, Jumat (28/1).
Herman mengaku telah mengecek berulang kali video pernyataan Edy tersebut. Hasilnya, kata Herman, Edy tidak menyebut nama Kalimantan.
"Sudah kami cek berkali-kali, tidak ada menyinggung suku, adat, ras sama sekali, yang ada hanya jin buang anak itu saja, jin buang anak itu ditafsirkan Edy itu adalah tempat yang jauh, sepi, itu wajar, orang-orang Jakarta sudah biasa ngomong begitu," tuturnya.
Herman pun meminta Mabes Polri untuk mengusut provokator di balik kasus hukum yang menjerat kliennya itu. Dia yakin ada pihak yang memanasi situasi hingga kliennya menjadi sorotan publik lalu dilaporkan ke polisi.
"Kami berharap kepada Mabes Polri supaya menyidik pelaku provokator ini. Kami berharap itu, karena apa, ini ada provokatornya. Ada kepentingan politik di sini di kasus pak Edy ini," ucap Herman.
Editor: Khairiadi Asa