DITARIK TONGKANG: Batubara di Kalsel masih menjadi primadona pemasukan daerah - Foto Dok |
BORNEOTREND.COM- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) resmi mengeluarkan kebijakan yang melarang perusahaan pertambangan batubara untuk melakukan kegiatan ekspor batubara.
Kebijakan itu tertuang dalam surat dengan NomorB-1605/MB.05/DJB.B/2021yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021. Berdasarkan surat ditandatangani Dirjen Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin itu, pelarangan ekspor batubara ini berlaku hingga 31 Januari 2022.
Sebagai Provinsi Kalsel yang cukup besar menggantungkan ekonominya kepada ekspor batubara, kebijakan ini bukan hanya merugikan pengusaha tambang, tapi juga diprediksi membuat pendapatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel menurun.
Kasubbid Dana Transfer Daerah Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalsel Alfiansyah mengatakan, pendapatan daerah yang kemungkinan turun ialah di sektor dana bagi hasil pajak dan dana bagi hasil bukan pajak dari royalti batubara.
“Selama tidak ada penjualan atau ekspor batubara tentunya tidak ada pendapatan dari kegiatan tersebut,” katanya.
Padahal sebelumnya dirinya memprediksi dana transfer tahun ini akan naik lantaran dalam beberapa bulan terakhir harga batubara semakin mahal. Namun karena adanya larangan ekspor maka prediksi tersebut bisa meleset.
“Yang memberikan kontribusi besar atas meningkatnya dana bagi hasil ialah naiknya harga acuan batubara dalam beberapa bulan terakhir,” ungkapnya.
Untuk tahun 2020 lalu dirinya menyebut alokasi dana bagi hasil yang diterima Pemprov Kalsel sebesar Rp828 Miliar, sedangkan tahun 2021 cuma Rp548 Miliar. Jika dibandingkan maka ada penurunan sebesar Rp300 Miliar. Selain dana bagi hasil Dana Alokasi Umum (DAU) pada 2020 juga dikurangi oleh pemerintah pusat. Dari yang sebelumnya Rp1.095.796.117.000 menjadi Rp1.093.343.743.000. Sedangkan, dana alokasi khusus (DAK) sedikit bertambah. Dari Rp1 Triliun menjadi Rp1,1 Triliun.
Diakuinya dana transfer realisasinya menurun sejak tiga tahun terakhir. Hal ini menurutnya lantaran pemasukan negara dari sektor pertambangan batubara dan lainnya sempat tidak optimal.
“Dengan naiknya harga batubara maka dana perimbangan atau dana transfer diharapkan naik,” tukasnya.
Sumber: Nett