Kasus Edy Mulyadi: 3 Laporan Polisi, 16 Pengaduan dan 18 Pernyataan Sikap

 

Edy Mulyadi saat memberikan klarifikasi dan permohonan maaf didampingi para sahabatnya
(Foto: nett)


BORNEOTREND.COM - Bareskrim Polri akhirnya tangani semua laporan polisi (LP) terkait Edy Mulyadi yang ada di sejumlah polda dan polres. Mulai dugaan ujaran kebencian soal 'tempat jin buang anak' hingga menyebut Menhan Prabowo Subianto 'macan jadi mengeong'.

Untuk kasus Prabowo, DPD Gerindra Sulut melaporkan Edy ke Polda Sulut. DPD Gerindra Jatim juga ikut polisikan Edy Mulyadi ke Polda Jatim.

Sementara untuk kasus 'tempat jin buang anak', Edy dipolisikan Forum Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur ke Polresta Samarinda. Edy juga dilaporkan ke Polda Kaltim, Polda Kalbar, Polda Kalsel, Polda Kalteng, Polda Sumut, hingga Bareskrim Polri.

Total ada 3 laporan polisi (LP), 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap. Semuanya kini ditangani oleh Bareskrim Polri.

"Semua laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidik oleh Bareskrim Polri. Ini terkait dengan pelaku yang sama saudara EM," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Sementara itu, Ketua Majelis Pertimbangan Masyarakat Adat Dayak Nasional (MADN), Agustin Teras Narang, mengajak sekaligus meminta kepada seluruh elemen masyarakat di Pulau Kalimantan tetap tenang dan arif dalam menyikapi pernyataan Edy Mulyadi yang diduga menghina serta merendahkan hutan maupun masyarakat Kalimantan. 

"Begitu pun, kita berharap agar penegak hukum menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai prosedur yang berlaku, menuntaskan penyelidikan dan penyidikan, hingga proses selanjutnya menurut ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya kepada media.

Mantan Presiden MADN itu juga berharap, seluruh pihak bersikap arif dalam menyampaikan pernyataan sentimentil, meski memiliki perbedaan kepentingan politik. Momen ini juga mesti jadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak menganggap sepele kehidupan masyarakat Indonesia yang beragam.

Terlebih, lanjut dia, bagi masyarakat adat Dayak yang sudah dari dahulu banyak tinggal, membangun peradaban, serta memelihara kehidupan harmonis dengan alam di hutan.

Pengamat komunikasi politik Jamiluddin Ritonga menyatakan publik figur perlu belajar dari kasus Edy Mulyadi.

Menurut Jamiluddin, publik figur perlu berhati-hati dalam penyampaikan pesan, agar tidak mengalami peristiwa seperti Edy Mulyadi.

"Saat pesan itu disampaikan ke khalayak, maka khalayak punya hak mempersepsi pesan tersebut sesuai latarbelakangnya," kata Jamiluddin di Jakarta, kepada media.

Diketahui seluruh ormas dan elemen masyarakat yang ada di 5 (lima) provinsi Pulau Kalimantan dalam seminggu terakhir ini terus menyuarakan tuntutannya agar Edy Mulyadi meminta maaf secara terbuka, dan meminta aparat penegak hukum untuk memprosesnya.

Editor: Khairiadi Asa




Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال