Ilustrasi. KPU RI (Foto: nett) |
BORNEOTREND.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menyampaikan usul baru terkait tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. Kali ini, KPU mengusulkan pemilu digelar Rabu, 14 Februari 2024.
Usulan tersebut telah dikirim ke DPR melalui surat resmi. Surat tersebut sekaligus berisi permohonan kepada DPR untuk mengadakan rapat konsultasi rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024.
"Dalam surat tersebut, KPU menyampaikan satu alternatif lagi tanggal pemungutan suara Pemilu, yakni 14 Februari 2024," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi lewat keterangan tertulis, Kamis (20/1), seperti dikutip CNN Indonesia.
Pramono menyebut usulan ini tidak terlalu baru. Pasalnya, KPU pernah menjadikan 14 Februari 2024 sebagai pilihan pada rapat konsinyering bersama DPR dan pemerintah.
Ia berharap tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 bisa segera ditetapkan. Pramono mengapresiasi niatan sejumlah petinggi Komisi II DPR menggelar rapat pekan depan.
"KPU berharap tahapan pemilu segera diputuskan agar KPU memiliki kepastian untuk melaksanakan langkah-langkah persiapan, baik perencanaan anggaran, penguatan infrastruktur teknologi informasi, penyiapan regulasi, maupun sosialisasi tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik," ujarnya.
Pemerintah, DPR, dan KPU tak kunjung sepakat soal tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. Padahal, pembahasan telah dimulai sejak awal 2021.
Para pihak hampir menyepakati opsi pemilu digelar 21 Februari 2024 dan pilkada digelar 27 November 2024. Namun, pemerintah mengajukan usul pemilu digeser ke 15 Mei 2024 dengan alasan keamanan.
Di tengah alotnya pembahasan, muncul isu "Pemilu 212". Tanggal 21 Februari yang dibaca 21/2 itu disebut mirip dengan nama gerakan politik Islam konservatif.
"PPP berpandangan, jika tanggal 21 Februari ini dikhawatirkan oleh pemerintah atau pihak manapun akan dipolitisir karena bisa disingkat '212' maka ya bisa dipertimbangkan 1-2 hari sebelum atau sesudahnya," kata Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani saat dihubungi, Rabu (12/1).
Editor: Khairiadi Asa