Mark Up Anggaran BBM, Mantan Pegawai DLH Tanbu Divonis 4 Tahun Penjara

SIDANG: Pengadilan Tipikor Banjarmasin menggelar sidang kasus korupsi mark up anggaran BBM yang melibatkan mantan pegawai DLH Tanbu Zulkifli – Foto Dok


BORNEOTREND.COM – Mantan pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Bumbu, Zulkarnain divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Zulkarnain diduga telah melakukan mark up anggaran BBM di bidang persampahan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2017 hingga 2018.

Lelaki yang akrab disapa Ijul ini kemudian melarikan diri dan sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun akhirnya dia berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu tahun 2021 di area perkantoran Kabupaten Tanah Laut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu M Hamdan, melalui Kasi Intelijen Andi Akbar dan Kasi Pidsus Wendra Setiawan, Kamis (13/1/2022) menyebutkan, putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin menyatakan terdakwa Zulkarnain alias Ijul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) ke–1 KUHP.

“Pengadilan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Zulkarnain bin H Mahlan (Alm) dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan dan denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” jelasnya.


Menurutnya, Pengadilan Tipikor Banjarmasin juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp 310.828.560,00 (tiga ratus sepuluh juta delapan ratus dua puluh delapan ribu lima ratus enam puluh rupiah).

“Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” lanjutnya.

Dia menambahkan, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 7 (tujuh) bulan. 

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال