Pemerintah Teken Surat Pencabutan Izin 19 Usaha Tambang

 

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.
(Foto: nett)


BORNEOTREND.COM - Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia baru meneken 19 surat pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) pada Senin (11/1). Lokasi izin usaha ini berada di Jawa hingga Sumatera.

Bahlil merinci izin usaha tambang itu terdiri dari 13 IUP operasi produk mineral logam dan enam IUP operasi produk batu bara.

Pemilik IUP mineral logam berlokasi di Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Sementara, pemilik izin usaha batu bara yang dicabut berada di Kalimantan Selatan, Jambi, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.

"Ini bentuk penataan yang dilakukan oleh pemerintah untuk kami distribusi kepada pelaku usaha di daerah yang memiliki kompetensi. Kami tidak mau izin-izin yang kami berikan itu hanya jadi kertas di bawah bantal atau dibawa lagi untuk mencari investor yang pada akhirnya tidak bisa terealisasi," ungkap Bahlil dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (11/1).

Ia juga memastikan bahwa pemerintah tak mengabaikan saran dan masukan dari berbagai lembaga sosial masyarakat (LSM) terkait isu lingkungan di lokasi izi usaha tambang.

"Kami hargai saran dari teman-teman LSM. Itu merupakan saran yang membangun dan dapat dijadikan referensi dalam memberikan izin berikutnya," terang Bahlil.

Sebagai informasi, semula pemerintah akan mencabut 2.087 IUP dengan total luas lahan 3.201.046 hektare. Namun, ada tambahan pencabutan 19 IUP, sehingga total menjadi 2.097 IUP.


Kemudian, pemerintah juga akan mencabut 192 izin sektor kehutanan dengan total luas 3.126.439 hektare, dan hak guna usaha (HGU) perkebunan dengan total luas 34.448 hektare.

Sumber: nett


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال