Pemkab Kapuas Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021

TERIMA PENGHARGAAN: Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat menerima penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 yang diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Raden Biroum Bernardianto – Foto Dok


BORNEOTREND.COM - Pemerintah Kabupaten Kapuas patut berbangga karena berhasil mendapatkan penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 berdasarkan Survei Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 yang dilaksanakan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.

Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat menerima secara langsung penghargaan tersebut yang diserahkan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Raden Biroum Bernardianto di Aula Bappeda Kapuas, Kamis (27/1/2022). 

Bupati Kapuas menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasinya atas perhatian dan penghargaan dari Ombudsman RI perwakilan Kalteng terhadap Kabupaten Kapuas, yang mana telah disampaikan bahwa untuk Kalimantan Tengah, Kabupaten Kapuas mendapatkan predikat Tinggi untuk Standar Pelayanan Publiknya.

“Mudah-mudahan dengan penghargaan ini, semakin menambah semangat kita untuk terus meningkatkan pelayanan sebaik-baiknya dan untuk terus berinovasi secara cerdas terkait bagaimana kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik,” ucap Bupati Kapuas pada kegiatan yang juga dihadiri Sekda Kapuas Drs Septedy, Unsur Forkopimda dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah Kapuas serta Camat setempat.

Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada seluruh jajaran Pemkab Kapuas dan juga Dinas terkait, atas penilaian yang sebelumnya telah dilakukan, sehingga Pemerintah Kabupaten Kapuas bisa mendapatkan penghargaan ini.

“Kami tetap memohon bimbingan dan arahan dari Ombudsman RI perwakilan Kalteng untuk ke depannya, sehingga pelayanan yang diberikan Pemkab Kapuas dapat semakin lebih baik, khususnya dalam hal perbaikan-perbaikan yang diperlukan sehingga kedepannya dapat memberikan pelayanan kearah yang semakin lebih baik,” tutur Bupati Kapuas.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Raden Biroum Bernardianto dalam sambutannya menyebutkan Kabupaten Kapuas secara Nasional menempati urutan ke-67 dari 416 Kabupaten se-Indonesia dan berada pada tingkat Kepatuhan Tinggi terhadap pemenuhan standar pelayanan publik atau dikategorikan sebagai zona hijau.

“Tahun ini Predikat Kepatuhan Tinggi diberikan kepada 17 Kementerian, 12 Lembaga, 13 Provinsi, 34 Kota dan 103 Kabupaten, yang mana Pemerintah Kabupaten Kapuas merupakan satu-satunya Pemerintah Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah yang mendapatkan predikat kepatuhan tinggi atau zona hijau terkait penilaian standar pelayanan publik,” ungkap Biroum Bernardianto.

Lebih lanjut, dia menuturkan penilaian ini telah dilakukan sejak bulan Juni sampai September 2021, dimana pengambilan data, baik itu Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten, Kota dan unsur vertikal dilaksanakan oleh Kantor Perwakilan Ombdusman RI Perwakilan Kalimantan Tengah.

Sementara itu, Sekda Kapuas Drs Septedy dalam laporannya menjelaskan bahwa seluruh unit kerja yang menjadi fokus penilaian kepatuhan dari Ombdusman RI perwakilan Kalteng, telah memenuhi amanat sebagaimana yang diwajibkan dalam undang-undang pelayanan publik, sehingga pelaksanaan penilaian kepatuhan di Pemerintah Kabupaten Kapuas dapat dilaksanakan dengan baik. 

Penulis: Fridol

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال