“Kepala Daerah harus bisa menekan tindak kriminal korupsi ini, untuk momotong budaya maupun tradisi korupsi, sesuai dengan tindakan tegas para pimpinan membuat inovasi dan sikap trobosan,” katanya.
Sebagai mitigasi untuk tidak terjadi korupsi, KPK melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang tujuan meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan perbaikan integritas menjadi upaya penekanan agar tidak terjadi tindak pelanggaran hukum korupsi.
“Niatnya satu, kita tidak ingin negara kita terpelosok dan terjerembab di dalam praktek-praktek korupsi yang akhirnya akan gagal mewujudkan tujuan negara,” ungkap Firli.
Sedangkan mewujudkan tujuan negara telah tertuang dalam UUD 1994 dan dilandasi kuat oleh Pancasila. Upaya mengajak dan mengingatkan tentang peran kita sebagai anak bangsa, begitu pula tugas Kepala Daerah yang mampu menjaga stabilitas politik dan keamanan. Korupsi di masyarakat harus mampu dihentikan salah satunya dengan perbaikan sistem.
“Korupsi terjadi karena gagal dan buruknya sistem yang diterapkan, Kepala Daerah harus memiliki motivasi dari Budaya Korupsi menjadi Budaya Anti Korupsi,” kecamnya.
Penulis: Jack