SAMBUTAN: Suasana kegiatan paripurna DPRD dengan agenda penyampaian 3 Raperda oleh Pemkot Banjarbaru - Foto Dok |
BORNEOTREND.COM- Tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda) kembali disodorkan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarbaru.
Ketiga Raperda itu yakni Raperda Tentang Pengelola Keuangan Daerah, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Bangunan Gedung, serta Raperda Tentang Retribusi Persampahan.
Ada pun untuk Raperda Tentang Pengelola Keuangan Daerah akan mencakup aturan terkait perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Payung hukum itu sendiri merupakan bentuk tindak lanjut Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berikutnya Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Bangunan Gedung diusulkan untuk sebagai bentuk penyesuaian terhadap isi materi guna menciptakan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administratif maupun teknis. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, ditekankan bahwa bangunan gedung yang fungsional harus dapat menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan ataupun kemudahan pengguna, serta selaras dengan lingkungan sekitar.
Sementara terkait Raperda Tentang Retribusi Persampahan, jelas Wartono, sedianya Kota Banjarbaru sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Dan Pengelolaan Persampahan/Kebersihan yang kemudian diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016. Namun seiring berjalannya waktu, kedua Perda itu dinilai tak lagi sesuai dengan kebutuhan serta pesatnya pertumbuhan masyarakat. Karenanya, Pemkot berencana menyempurnakan dengan sistem yang jauh lebih sederhana, adil, efektif dan efesien.
“Sehingga dalam segi pengaturan dapat dipisahkan untuk pengaturan terhadap tarif retribusinya dan tata cara pengelolaannya. Selain itu dengan penyesuaian terhadap peraturan daerah ini dapat mendorong serta mengoptimalkan peningkatan pendapatan daerah (PAD),” ungkap Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono, Selasa (11/1/2022) usai menyampaikan tiga Raperda melalui rapat paripurna di DPRD Banjarbaru.
Sementara itu, Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah Akbar menyatakan dalam waktu dekat akan segera melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap ketiga Raperda yang diusulkan pihak eksekutif.
“Sebab tahun 2022 ini cukup banyak Raperda yang akan dibahas. Sehingga kita akan berupaya maksimal untuk mencapai target mengesahkan 15 Perda,” tukasnya.
Sumber: Nett