Pertanyakan Vaksinasi Anak dan Lansia, Anang Rosadi Sampaikan Aspirasi ke Komisi IV DPRD Kalsel

 

SIMBOLIS: Ir. Anang Rosadi Adenansi saat menyampaikan aspirasinya kepada Komisi IV DPRD Kalsel - Foto Dok

BORNEOTREND.COM- Gencarnya upaya pemerintah pusat di tahun 2022 dalam mendorong vaksinasi Covid-19 massal untuk kalangan anak-anak dan lansia, mendapatkan kritik keras dari putra tokoh banua Anang Adenansi yaitu Ir. Anang Rosadi Adenansi.

Bahkan secara khusus mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel itu bersama rombongan, mendatangi Komisi IV DPRD Kalsel untuk menyampaikan protes dan aspirasinya terkait vaksinasi Covid-19 untuk kalangan anak-anak dan lansia, Rabu (12/1/2022) di Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel.

“Saya sangat mengapresiasi upaya pemerintah dalam rangka melindungi masyarakat dari wabah Covid-19 dengan gencar melakukan vaksinasi dengan menyasar semua kelompok masyarakat. Namun dalam perjalanannya saat ini dilapangan saya melihat mulai banyak upaya paksa yang dilakukan petugas agar orang mau divaksin, terutama untuk lansia dan anak-anak. Sedangkan pada faktanya harus jujur kita akui ada sejumlah kasus yang muncul akibat vaksinasi ini, termasuk kematian,” tegasnya.


Karena itulah dirinya mengharapkan agar DPRD Provinsi Kalsel menyampaikan berkas protes dari pihaknya ini kepada Komisi IX DPR-RI dan Presiden Indonesia Joko Widodo.

“Harapan kami protes dan kritik ini bisa didengar oleh Pemerintah Pusat. Jangan sampai malah pemaksaan vaksinasi lansia dan anak-anak terus berlanjut, karena berpotensi berdampak buruk bagi masyarakat sendiri nantinya,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel Firman Yusi, SP dan Anggota DPRD Kalsel yang lain menyambut baik dengan adanya audiensi ini.

“Kami akan menerima dan menyampaikan berkas ini sesuai dengan peraturan yang ada di DPRD Provinsi Kalsel, baik itu kepada Komisi IX DPR-RI dan Kepada Presiden Indonesia, Joko Widodo,” janjinya.

Dijelaskannya dalam rangka penanggulangan Covid-19, telah diatur dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Penyelenggaraan Kekarantinaan kesehatan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah pusat Daerah sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dari penyakit dan atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. 

“Gunanya Vaksin untuk membuat sistem kekebalan tubuh. Lalu tujuan yang ingin dicapai dengan pemberian vaksin Covid-19 adalah menurunnya angka kesakitan dan angka kematian akibat virus ini,” tukasnya.

Sumber: Rilis DPRD Kalsel

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال