Pilkada Serentak 2024 dan Penjabat Kepala Daerah

 

Khairiadi Asa


BORNEOTREND.COM - Pemerintah bersama DPR dan penyelenggara pemilu, sudah memutuskan Pemilu 2024 (Pileg dan Pilpres) digelar 14 Februari 2024, dan Pilkada Serentak (nasional) pada 27 November di tahun yang sama.

Ditetapkannya Pilkada serentak (nasional) tahun 2024 adalah amanat dari UU Nomor 10 tahun 2016, yang disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Sebagai konsekuensinya, Pilkada serentak yang dimulai sejak 2015 itu, banyak masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada sebelumnya (2020) yang kurang dari 5 tahun waktunya. 

Di Kalsel sendiri ada 7 kabupaten/kota (Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Tanah Bumbu, Kotabaru, HST, Balangan) dan Pilgub Kalsel yang Pilkadanya digelar tahun 2020 kemarin, secara otomatis kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih hanya menjabat maksimal 4 tahun.

Sebaliknya, ada beberapa kabupaten yang justru berakhirnya masa jabatan kepala daerahnya cukup lama jarak waktunya dengan hari H Pilkada serentak. Artinya, akan ada penjabat (Pj) kepala daerah yang menempatinya dalam waktu yang relatif cukup lama. Antara 1 sampai 2 tahun lamanya.

Di tahun 2022 ini Kabupaten Batola dan HSU masa jabatan Bupati/Wakil Bupatinya akan berakhir. Sedangkan di tahun 2023 ada tiga kabupaten masa jabatan Bupati/Wakil Bupatinya berakhir, yakni Tapin, Tala dan HSS. 

Sisanya 8 kabupaten/kota berakhir di tahun 2024 (Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Tanah Bumbu, Kotabaru, HST, Balangan, dan Tabalong). Begitu juga untuk periode Gubernur/Wakil Gubernur Kalsel berakhir di 2024.

Sesuai aturan dalam UU Pilkada, sisa masa jabatan bagi kepala daerah/wakil kepala daerah yang tidak terpenuhi, yang bersangkutan akan mendapatkan kompensasi. Menerima gaji dikalikan jumlah bulan yang tersisa dari lima tahun tanpa tunjangan.

Saat ini, secara nasional ada sekitar 242 kepala daerah yang mempunya masa jabatan maksimal empat tahun. Pihak Kemendagri pun telah menyosialisasikan kepada para kepala daerah bahwa Pilkada 2020 masa jabatan tak penuh lima tahun.

Masa jabatan tidak penuh lima tahun itu tercantum dalam UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Yakni pada pasal 201 ayat 7 berbunyi, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai tahun 2024.

Terkait penjabat kepala daerah ini sebelumnya muncul beragam pendapat. Ada yang menginginkan bisa diambil dari unsur TNI/Polri karena alasan sudah pernah terjadi di era sebelumnya. Namun tidak sedikit pula berpendapat tetap harus sesuai perundang-undangan yang berlaku saat ini. 

Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mendorong pemerintah melakukan seleksi dalam mengisi penjabat kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di tahun 2022 ini.

Menurutnya, masa tugas yang diemban para penjabat kepala daerah ini berlangsung cukup lama hingga terpilihnya kepala daerah definitif pada 2024. Penjabat kepala daerah juga akan berhadapan dengan beragam isu politik menjelang Pemilu Serentak 2024.

Selain mengikuti pedoman penjabat bahwa kepala daerah hanya boleh diduduki pejabat struktural aparatur sipil negara (ASN), perlu ada sejumlah syarat untuk menentukan penjabat kepala daerah. ASN tersebut harus merupakan sosok yang berintegritas dan memiliki pengalaman yang baik dalam memimpin suatu daerah.

Sempat juga berkembang pendapat/saran untuk mengisi kekosongan kepala daerah menjelang Pilkada serentak 2024 tersebut, dengan mempertahankan kepala daerah yang ada. Memperpanjang masa jabatannya, karena ia memiliki legitimasi kuat hasil pilihan rakyatnya. 

Siapapun penjabat kepala daerah yang ditetapkan menjelang Pemilu 2024 dan Pilkada serentak 2024 ini, kita harapkan ia adalah sosok yang mampu mengelola dinamika politik yang pasti terus berkembang. Disamping ia seorang yang berintegritas dan kapabel tentunya.

Penulis, Pemimpin Redaksi borneotrend.com, Alumnus FISIP ULM Banjarmasin







 


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال