DISKUSI: Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh - Foto Nett |
BORNEOTREND.COM- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendapatkan aduan terkait vonis ringan polisi pemerkosaan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin di Provinsi Kalsel.
Atas aduan itu, Komisi III berharap kejaksaan mempelajari vonis itu dan memenuhi harapan korban.
"Ada pengaduan ke Komisi III terkait hukuman tersebut terlalu ringan. Korban merasa bahwa dengan hukuman tersebut sangat ringan dan tidak menyentuh rasa keadilan masyarakat. Jadi mereka meminta Komisi III untuk melakukan kunjungan spesifik dan insyaallah tanggal 3 nanti akan ke Banjarmasin," kata Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh, Kamis (27/1/2022) di Jakarta.
Pangeran sapaan akrabnya melanjutkan, Komisi Hukum DPR telah melaporkan hal tersebut kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dia berharap Kejaksaan Agung dapat merekonstruksi kasus pemerkosaan itu dengan menghasilkan vonis yang dinilai lebih memenuhi harapan korban.
"Lalu terkait dengan kasus pemerkosaan ini, tadi pagi juga saya sudah laporkan kepada Jaksa Agung. Nah Jaksa Agung nanti akan mempelajari, mudah-mudahan mereka akan merekonstruksi kembali, mudah-mudahan pihak kejaksaan bisa memenuhi harapan korban," tambah politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Belum lama tadi, ratusan mahasiswa ULM Banjarmasin sebelumnya menggeruduk kantor Kejati Kalsel lantaran oknum polisi narkoba yang memperkosa mahasiswi, Bripka Bayu Tamtomo, hanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Putusan ringan itu dinilai tak lepas dari jaksa penuntut umum yang juga menuntut ringan polisi pemerkosa dengan 3,5 tahun penjara.
Unjuk rasa berlangsung cukup lama di lokasi dan sempat diwarnai aksi teatrikal mahasiswa.
Sumber: Detik