PPKM di Tanbu Bertahan di Level 1

VAKSINASI: PPKM di Tanah Bumbu bertahan di Level 1 berkat upaya keras Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menggencarkan vaksinasi – Foto Dok


BORNEOTREND.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI merilis aturan baru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2, dan Level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Dalam Inmendagri yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2022 oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian tersebut status PPKM di Kabupaten Tanah Bumbu masih berada di Level 1 bersama 7 Kabupaten/Kota lainnya di wilayah Kalimantan Selatan.

“Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Balangan, dan Kota Banjarbaru,” tulis Inmendagri yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan dan Bupati/Walikota tersebut.


Sementara itu, dalam Inmendagri dijelaskan, 5 Kabupaten/Kota lainnya di Kalsel masuk dalam kategori Level 2 PPKM yaitu Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Tabalong, dan Kota Banjarmasin.

Disebutkan, Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2022 dan akan berakhir sampai dengan tanggal 17 Januari 2022.

Dijelaskan dalam Inmendagri, penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu), dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 (satu) level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) kurang dari 50% (lima puluh persen).

Untuk pelaksanaan pembelajaran selama PPKM Level 1 (satu) berlangsung, satuan pendidikan dapat melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas dan/atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Untuk kegiatan di perkantoran/tempat kerja Pemerintah/Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25% dan Work From Office (WFO) sebesar 75% yang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian serta pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

“Dan pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/Lembaga atau masing-masing pemerintah daerah,” tulis Inmendagri.

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya dapat dilakukan paling banyak 75% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. 

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال