PTM Terbatas Tolak Ukur PTM 100 Persen

 

WAWANCARA: Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu - Foto Dok

BORNEOTREND.COM- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terus mendorong pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.

PTM terbatas di Kota Palangka Raya, secara umum dilaksanakan bertahap dengan ketentuan yang sudah diatur setiap satuan pendidikan yang melaksanakan PTM tersebut.

“Melalui PTM terbatas ini kemudian pada akhirnya menjadi alat ukur menuju PTM penuh atau 100 persen,” katanya, Selasa (18/1/2022).


Pelaksanaan PTM terbatas secara umum mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tanggal 21 Desember 2021. Dalam SKB empat menteri itu memuat penyesuaian pengaturan PTM terbatas.

Penyesuaian itu antara lain melihat kondisi daerah, yakni status PPKM level 1 dan 2 serta tingkat jumlah cakupan vaksin dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di atas 80 persen dan vaksinasi lansia dosis 2 di atas 50 persen.

“Palangka Raya berada pada PPKM level 2. Sementara itu capaian vaksin sudah melampaui target, seiring itu berjalan pula percepatan vaksin anak usia 6-12 tahun. Jadi ini menjadi dasar diselenggarakannya PTM terbatas,” jelasnya.

Terlepas dari itu ia memastikan setiap satuan pendidikan yang melaksanakan PTM sudah siap dengan standar yang telah ditetapkan dalam SKB. Termasuk terpenuhinya daftar periksa satuan pendidikan yang ditentukan oleh Dinas Kesehatan.

“Hingga saat ini belum ada laporan pelanggaran protokol kesehatan atau prokes selama PTM terbatas dilaksanakan,” tambahnya.

Disinggung apakah ada pertimbangan mengkaji ulang kebijakan PTM 100 persen di tengah kondisi pandemi saat ini, menurutnya Pemko Palangkaraya senantiasa menyesuaikan dan merespon cepat berbagai kemungkinan perkembangan pandemi Covid-19 serta dampaknya pada keputusan pola PTM.

Sumber: Media Center Palangka Raya

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال