Sekda Kapuas Buka FGD BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemkab Kapuas

DISKUSI: Focus Group Discussion (FGD) BPJS Ketenagakerjaan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy, Kajari Kapuas Arif Raharjo, Kepala Kantor BPSJ Ketenagakerjaan Palangkaraya Budi Wahyudi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Kapuas Ilham Anwar, Kepala Dinas Sosial Kapuas Budi Kurniawan, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Agus Sutejo dan tamu undangan lainnya – Foto Dok

BORNEOTREND.COM - Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) perihal implementasi Instruksi Bupati Kapuas No.466.11/1455/DISSOS.2021 terkait optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan segmen Penerima Upah dalam ruang lingkup Non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh penerima uang jasa/upah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas, bertempat di Aula Bappeda Kapuas, Rabu (26/1/2022).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy dan dihadiri Kajari Kapuas Arif Raharjo, Kepala Kantor BPSJ Ketenagakerjaan Palangkaraya Budi Wahyudi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Kapuas Ilham Anwar, Kepala Dinas Sosial Kapuas Budi Kurniawan, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Agus Sutejo, sejumlah Kepala Perangkat Daerah terkait dan Camat se-Kabupaten Kapuas.

Dalam sambutannya Sekda Kapuas Drs Septedy meminta kepada para camat untuk segera menginpentarisasi Mantir dan Damang termasuk juga para pekerja yang ada di Kantor Camat, kemudian Kantor Pemerintahan Kelurahan/Desa yang belum didaftarkan di kepesertaan baik Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan didaftarkannya di BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi sesuatu, baik kecelakaan maupun kematian maka akan langsung dibayarkan santunan tersebut, itu adalah manfaat di antaranya ketika para peserta yang termasuk dalam JKK dan JKM,” ungkap Sekda Kapuas.

Drs Septedy juga mengharapkan kepada seluruh Camat untuk bisa memasukkan seluruh Anggota BPD/Perangkat Desa, RT dan RW ke dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Semoga FGD kita hari ini akan melahirkan formulasi-formulasi yang tepat dan dapat meningkatkan kepesertaan Non ASN baik JKK maupun JKM,” ucap Septedy.

Sementara itu, Kadinsos Kapuas Budi Kurniawan dalam laporannya menyampaikan, Kegiatan FGD yang dilaksanakan ini merupakan perlindungan bagi para pekerja, khususnya Non ASN yang menerima upah dari APBD Kabupaten Kapuas maupun sumber dari pembiayaan resmi Negara lainnya.

“Program ini merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Perlindungan Tenaga Kerja yang penerima upah yang mana di dalamnya ada dua program besar yakni, perlindungan untuk Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Di Kabupaten Kapuas banyak pekerja kita Non ASN khususnya dari segmen Penerima Upah bersumber dari APBD seperti Tekon, Kepala Desa/perangkat Desa, Kepala BPD dan Ketua RT, Mantir Adat, Damang dan lain-lain,” jelas Budi Kurniawan.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, selama ini belum optimal perlindungan jaminan ketenagakerjaannya, melalui program tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kapuas, maka bagi mereka yang sudah tercover oleh BP Jamsostek nanti tiba-tiba mengalami kecelakaan kerja dan kematian atau musibah semua dicover melalui asuransi BPJS Ketenagakerjaan.

“Pada konteks ini perlindungan Pemerintah sudah cukup maksimal oleh program BPJS Ketenagakerjaan khususnya JKK dan JKM dimana resiko pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa melalui aparatnya, Ketua RT, Damang dan lain-lain cukup tinggi, sehingga perlu kehadiran Pemerintah melalui Asuransi Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Penulis: Fridol

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال