SAKSI AHLI: Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Hairul Huda dihadirkan menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan police line jalan hauling Km 101 Tapin – Foto Dok |
"Garis police line itu digunakan saat penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah selesai olah TKP, garis polisi seharusnya dilepas oleh penyidik," terang Hairul Huda.
Menurutnya, police line yang dipasang polisi terkait penutupan jalan hauling angkutan batubara kilometer 101 wajib menyertakan surat izin dari pengadilan dan praperadilan itu bisa diajukan oleh LSM, atau Ormas dan masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya police line.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Boyamin Saiman berkeyakinan akan memenangkan praperadilan dari keterangan saksi ahli yang diajukan.
"Saya yakin pada praperadilan yang kami ajukan terkait penutupan jalan hauling KM 101 akan kita menangkan," ucapnya.
Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Putu Agus Wiranata dan akan dilanjutkan Kamis (20/01/22) dengan agenda jawaban dari pihak kepolisian.
Sumber: Rilis