Soal Proyek IKN, Benarkah Penguasa Sedang Menggali Liang Kuburnya?

Desmon J Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI
(Foto: ist)


BORNEOTREND.COM - Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Ekonom senior Faisal Basri menggambarkan Presiden Jokowi yang sekarang berkuasa sedang menggali liang kuburnya. Liang-liang kubur itu sebenarnya sudah digali sejak lama melalui proyek-proyek ambisius yang dicanangkannya.

Sebagian proyek-proyek tersebut telah berhasil dibangun sehingga bermanfaat sesuai dengan tujuan yang ingin dicapainya. Tetapi sebagaian lainnya mangkrak sehingga menimbulkan kerugian karena menjadi tidak jelas fungsinya, serta  merugikan keuangan negara.

Di zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  (SBY) berkuasa, proyek mangkrak seperti Hambalang telah mengantarkan beberapa elite bangsa ke penjara. Mereka dikenakan pasal korupsi karena dinilai telah merugikan keuangan negara.

Di zaman Presiden yang sekarang berkuasa, proyek mangkrak itu ternyata juga terjadi ditengah gegap gempita pembangunan infrastruktur yang begitu dibangga-banggakannya. 

Lalu, proyek-proyek apakah di zaman ini yang digambarkan mangkrak sehingga berpotensi menjadi kuburan bagi presiden yang sekarang berkuasa? Mengapa proyek IKN (Ibu Kota Negara) disebut-sebut sebagai proyek ambisius, yang kalau mangkrak bisa mengantarkan Presiden yang sekarang berkuasa jatuh ke liang kuburnya?

Deretan Proyek Mangkrak

Pembangunan proyek infrastruktur yang dikebut di era Presiden Joko Widodo dianggap terlalu ambisius karena dilakukan tanpa perhitungan potensi keuangan negara. Pakar politik dan hukum dari Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam menilai bahwa disaat kondisi pandemi Covid-19 dan banyaknya utang yang harus dibayar, pemerintah justru masih tidak memperhitungkan potensi keuangan negara.

"Pembangunan proyek oleh Jokowi terlalu ambisius, tidak memperhitungkan potensi keuangan negara yang makin terpuruk, sehingga mestinya kontrol terhadap pembangunan infrastruktur harus secara objektif dilakukan," ujar Saiful, Selasa (4/5).

Padahal, kata Saiful, persoalan lain seperti sandang, papan, dan pangan muncul menjadi kebutuhan utama rakyat ditengah pandemi virus corona. Akan tetapi, pemerintah masih ingin menggenjot infrastruktur dengan segala keterbatasannya. "Sehingga pada akhirnya harus mengorbankan proyek infrastruktur yang menjadi mangkrak karena kekurangan dana. Artinya kan disitu dapat dinilai kurang perencanaan yang matang," begitu katanya.

Semestinya sambung Saiful, tidak ada infrastruktur yang mangkrak kalau matang perhitungannya. "Untuk itu saya kira dalam pembangunan infrastruktur jangan terlalu ambisius, sebaiknya lebih mengutamakan perhitungan yang matang, kalau tidak ingin lebih banyak lagi proyek infrastruktur terus-menerus mangkrak," pungkasnya.

Sementara itu pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, sebagaimana dikutip oleh jogjaaja.com menyebut ada hampir sepuluh megaproyek di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yang terancam mangkrak pembangunannya.

Mangkrak dalam pengertian Agus, tidak saja bahwa proyek tersebut tidak selesai dikerjakan, melainkan juga termasuk proyek-proyek yang berhasil diselesaikan tetapi tidak beroperasi secara optimal sehingga berpotensi merugikan negara. Dengan kata lain, pasca selesai dikerjakan proyek-proyek tersebut tidak produktif untuk mendatangkan keuntungan, atau setidaknya menutupi pembiayaan yang telah dikeluarkan untuk pengerjaannya.

Sekurang-kurangnya ada delapan megaproyek era Presiden Jokowi yang mangkrak sehingga berpotensi menjadi liang kuburnya setelah yang bersangkutan tidak lagi berkuasa. Beberapa proyek itu menurut Agus Pambagio diantaranya adalah proyek bandara Kertajati.

Pembangunan bandara baru Kertajati dimulai pada tahun 2013 dengan investasi Rp4,91 triliun nilainya. Dana tersebut bersumber dari APBN, APBD, BUMD dan KPBU. Pembangunan bandara yang diinisiasi oleh Kementerian Perhubungan tersebut selesai pada 2018 untuk kemudian dioperasikan segera.

Bandara ini memiliki kapasitas total sampai 29 juta penumpang setiap tahun dan akan dimaksimalkan oleh Pemprov Jabar dengan merealisasikan pindahnya rute penerbangan Bandara Husein Sastranegara Bandung ke Bandara baru Kertajati yang telah selesai pembangunannya.

Landasan pacu tunggalnya sepanjang 3.000 meter dan dapat menampung pesawat berbadan lebar seperti Boeing 777. Pada tanggal 24 Mei 2018, pesawat Kepresidenan Indonesia mendarat sebagai yang pertama kalinya di bandar udara ini sebagai tanda  beroperasinya Bandara  untuk pertama kalinya. Pascadiresmikan, Bandara Kertajati sempat melayani 12 rute penerbangan yang dilimpahkan dari Bandara Husein Sastranegara.

Namun karena letaknya yang terlalu jauh dari pusat kota membuat bandara ini sepi peminatnya. Pandemi COVID-19 semakin memadamkan minta penumpang untuk terbang melalui bandara tersebut sehingga menambah lengang suasana. Selama pandemi, BIJB mencatat hampir tidak pernah ada lagi penerbangan di sana, dan akhirnya digunakan sebagai tempat parkir pesawat saja.

Saat ini bandara yang bertujuan menjadi destinasi penerbangan baru tersebut boleh disebut gagal total tidak sesuai dengan harapan semula. Kini bandara tersebut telah berubah menjadi tempat orang melakukan foto pre-wedding dan kegiatan warga lainnya. Publik tentu menunggu apa yang terjadi dengan bandara Kertajati selanjutnya.

Selain bandara Kartajati, proyek-proyek lain yang potensial mangkrak menurut Agus Pambagio adalah; pembangunan tol Cisumdawu, Jalan tol Manado-Bitung, Bandara Yogyakarta, Pelabuhan Patimban, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, proyek light rail transit (LRT) Jabodebek (Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi), dan pembangunan smelter PT. Freeport di Gresik Jawa Timur dan lain-lainnya.

Proyek IKN bakal Mangkrak?

Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/1/22) sudah bisa dijadikan pijakan dimulainya proses pembangunan ibu kota baru di Kabupaten Penajam Paser Utara, yang kemudian diberi nama Nusantara.

Meskipun landasan yuridis sudah dipersiapkan namun banyak yang pesimis ibu kota baru itu akan bisa diwaujudkan seperti yang dicita-citakan oleh penggagasnya. Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda berpendapat pembahasan soal ibu kota baru terlalu cepat prosesnya. Ia sangsi pemerintah bisa memindahkan status ibu kota ke Kalimantan Timur tercapai pada 2024 sesuai target yang ditetapkannya.

Bukan apa-apa, pemerintah hanya punya waktu kurang dari tiga tahun mewujudkan target yang dicanangkannya. Sementara, belum ada kepastian mengenai pembiayaan ibu kota baru itu mau dari mana. Memang, pemerintah sudah merinci porsi pembiayaan yang akan ditanggung negara hingga swasta. Namun, tak ada kejelasan siapa saja pihak swasta yang akan berinvestasi di proyek ibu kota Nusantara.

"Saya rasa porsi APBN untuk IKN masih bisa berubah atau naik dari 19 persen. Hal ini sangat bergantung dengan investasi swasta yang masuk ke IKN," ungkap Nailul seperti dikutip media. Sejauh ini memang masih belum jelas pihak swasta mana yang telah bersedia untuk berinvestasi di ibukota baru yang diberi nama Nusantara.

Mungkin karena belum jelasnya sektor swasta yang berminat untuk menanamkan investasinya itu sehingga dengan terpaksa Pemerintah berencana menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membangun tahap awal ibu kota baru di Nusantara.

Namun rencana penggunaan dana PEN tersebut dikritisi oleh Komisi XI DPR RI karena dinilai melanggar ketentuan yang ada.  Anggota Komisi XI DPR RI dari Partai Demokrat Marwan Cik Asan mengatakan, jika pemerintah memaksakan diri menggunakan dana PEN untuk membangun ibukota baru, mereka bisa melanggar UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi virus corona.

Pasalnya, dalam Pasal 11 regulasi itu dijelaskan, Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dan sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya.

“Jadi saya ingatkan ibu (Menkeu) jangan sampai kita terjerumus pada pelanggaran peraturan UU yang kita buat. Kriteria mana IKN itu masuk dalam pasal ini?" kata Marwan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Rabu (19/1/2022) seperti di dikutip iNews.id.

Dia menuturkan, IKN tidak masuk dalam kriteria melindungi dan meningkatkan kemampuan masyarakat sebagai dampak dari pandemi virus corona. Dengan demikian, tidak seharusnya anggaran PEN dipakai untuk pembangunan ibukota negara.

Selain melanggar ketentuan UU, penggunaan dana PEN untuk pembangunan IKN kiranya akan terlalu riskan ditengah upaya pemerintah yang sedang sedang berjuang menurunkan defisit APBN agar kembali ke level 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2023. Selain itu, negara juga lagi butuh dana besar untuk penanganan virus corona. Sementara pemerintah masih dituntut untuk menyalurkan banyak bantuan sosial (bansos) dan insentif demi mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang tersendat sendat jalannya.

Dengan kondisi sebagaimana digambarkan diatas wajar kalau proyek IKN banyak diramal akan menjadi proyek mangkrak nantinya. Ramalan itu antara lain disampaikan oleh Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu melalui cuitannya.

“Perkiraan saya, proyek IKN akan mangkrak serperti proyek-proyek lainnya yang tdk diawali dg study kelayakan. Silakan publik mencatat mention saya ini. 2012 saya mention bhw mbl esemka adalah bohong, 2016 saya mention bahwa KA cepat tidak laik dan tidak layak serta jalan tol akan rugi,” ungkap Said Didu dalam cuitannya.

Ia tak hanya mengkritisi soal IKN, akan tetapi ia juga mengingatkan cuitan lamanya, tahun 2012 soal mobil Esemka yang ia anggap bohong belaka.Tak hanya itu, 2016 ia pernah membuat cuitan yang menilai bahwa Kereta Api Cepat tidak layak dan berimbas tol sekitar akan rugi ternyata terbukti adanya.

Penilian senada juga disampaikan oleh pengamat politik, Rocky Gerung menanggapi soal pembangunan Ibu Kota Negara. Menurut Rocky, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru akan berujung gagal nantinya.

Rocky menilai proyek IKN sebagai salah satu ambisi Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Publik sudah menganggap itu ambisi presiden, ya sudah kan ambisi itu tidak bisa ditahan karena dia punya kekuasaan," kata Rocky, seperti dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Selasa (18/1/2022).

Tak hanya itu, Rocky berpendapat bahwa proyek IKN akan kemungkinan mangkrak nantinya. Sebab, dirinya tak yakin soal pembangunan ibu kota baru tersebut akan terealisasi sesuai rencana. "Prediksi ahli semua melihat itu bakal mangkrak. Tapi enggak ada soal karena sangat mungkin nanti ibu kota itu bakal dibangun juga melalu bantuan Bandung Bondowoso atau seluruh jin nusantara dikerahkan buat bangun itu kan," ungkapnya.

Suara pesimis bahwa proyek IKN bakal mangkrak juga disampaikan juga oleh Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN dari fraksi PKS yaitu  Suryadi Jaya Purnama. Ia menilai beberapa proyek pembangunan IKN berpotensi mangkrak dan overbudget dalam pengerjaannya.

Dia mengatakan potensi itu dapat terlihat dari pembahasan soal substansi RUU IKN yang dilakukan melalui Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, bukan pada tahapan Panitia Kerja (Panja), demi mengejar tuntasnya pada bulan Januari 2022.  

“Faktor-faktor penyebabnya adalah, pertama, mengabaikan studi kelayakan. Hal ini dapat terlihat dari proyek-proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, LRT Jabodetabek, Pelabuhan Patimban, Bandara Yogyakarta, dan Bandara Jenderal Besar Soedirman di Purbalingga yang semua masalahnya tak lepas dari minimnya studi kelayakan,” kata Suryadi seperti dikutip bisnis.com  (12/1/2021).

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI ini menambahkan, sampai saat ini tidak pernah ada penjelasan hasil studi kelayakan sebagai argumentasi terpilihnya Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, sebagai calon ibu kota negara.

“Bahkan dalam Naskah Akademik (NA) RUU IKN pun tidak ada. Padahal pemerintah sudah menunjuk lembaga konsultan asing, McKinsey, sebagai pemenang lelang studi kelayakan teknis calon lokasi ibu kota negara dengan nilai pagu Rp25 miliar dari APBN tahun 2019. Bahkan, Rencana Induk IKN juga tidak akan dibahas sejak awal karena nanti akan diatur dengan Peraturan Presiden,” ujarnya.

Di sisi lain, mencermati postur anggaran IKN yang mencapai Rp466 Triliun, dengan komposisi 19 persen berasal dari APBN, 54 persen melalui Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan 24 persen berasal dari investasi swasta, maka seharusnya studi kelayakan menjadi sangat penting, karena salah satu kunci kesuksesan KPBU dan investasi swasta adalah pada hasil studi kelayakannya.

Kedua, adalah perubahan kebijakan Pemerintah. "Bappenas sudah menyatakan pembangunan IKN membutuhkan 15-20 tahun atau artinya minimal tiga kali Pemilu,” ujarnya. Oleh karena itu, dia mempertanyakan apakah mungkin adanya jaminan dalam kurun waktu tersebut tidak akan ada perubahan kebijakan pemerintah, sehingga memberikan kepastian investasi bagi swasta.

“Contohnya, LRT Palembang dengan biaya Rp12,5 triliun menjadi mubazir karena perubahan kebijakan tidak jadi memindahkan kantor Gubernur Sumsel berakibat sepinya penumpangnya,” tambahnya. Atas sejumlah alasan tersebut, dia mengkhawatirkan  akan berimbas pada semakin membesarnya faktor-faktor penyebab potensi mangkrak dan overbudget IKN di atas, apalagi tanpa melibatkan partisipasi lebih banyak dari masyarakat dan para ahli dibidangnya

Menggali Liang Kuburnya

Meskipun pembangunan ibu kota baru dibayang-bayangi bakal mangkrak di akhir perjalanannya, namun nyaris tak ada kekuatan yang mampu membendungnya. Keinginan untuk pindah ibu kota negara sudah menjadi tekad bulat yang nampaknya harus terlaksana. Mereka kaum oposisi yang menjadi penentangnya dilabeli generasi pesimis yang tidak ingin melihat Indonesia maju dan berkembang seperti yang menjadi angan-angannya.

Kalau boleh diibaratkan pemerintah yang berkuasa sekarang tak ubahnya seperti seorang anak kecil yang sangat manja. Sementara orang tuanya diibaratkan sebagai rakyat yang menjadi pemegang kedaulatan negara. Sebagai seorang anak, segala keinginannya harus dituruti orang tuanya, kalau tidak sang anak akan merajuk sejadi-jadinya.

Pemerintah yang diibaratkan sebagai seorang anak memiliki sifat suka memaksakan kehendaknya. Dimana kehendaknya itu harus dituruti sedemikian rupa sementara orang tuanya pasrah tidak berdaya menuruti kehendak anaknya.

Sang anak telah meminta korek api pada ayahnya. Sebenarnya sang Ayah telah  menolak permintaan anaknya, karena takut korek api itu akan membakar semuanya ketika berada di tangan anaknya. Namun penolakan sang ayah bisa membuat anak menjadi uring uringan, dia bisa berguling-guling sembari meraung-raung  tiada perduli dengan keadaan sekelilingnya. Sebelum keinginan itu terkabul, sang anak tidak akan berhenti meminta  ayahnya dengan cara mengamuk sedemikian rupa.

Akhirnya dengan terpaksa sang ayah memberikan korek api pada anaknya. Walau tidak rela, dia terpaksa merelakan korek api itu berpindah ke tangan anaknya. Sang anak langsung terdiam saat korek api disodorkan kepadanya, wajahnya yang tadi terlihat memerah marah saat ini sudah kelihatan sumringah karena senangnya. Ia memamerkan senyumnya sambil memegang korek api pemberian ayahnya.

Dia lalu memainkan korek api tersebut dengan membakar dedaunan kering di halaman rumahnya. Sang ayah melihat dengan cemas dan berharap korek itu akan membakar sedikit kulit anaknya, agar tumbuh  kesadaran bahwa korek api itu berberbahaya bagi dirinya.

Apa yang dikhawatirkan sang ayah ternyata terjadi juga. Pada akhirnya, sang anak berlari menangis ke ayahnya memperlihatkan jari telunjuknya yang memerah kehitaman karena terbakar oleh api yang menyengatnya. Anaknya melempar korek api tersebut dan memeluk ayahnya dengan mimik muka kesakitan menunjukkan sikap menyesal dan jera.Moment itulah yang paling indah, saat seorang ayah melihat sang anak  menyadari kesalahannya dan menanggung akibat atas apa yang diperbuatnya.

Tetapi tidak semua anak menjadi jera oleh api yang menyengat kulitnya. Ada juga yang terus saja membakar daun daun kering yang ada di halaman rumahnya. Tersengatnya kulit oleh api yang dibakarnya dianggapnya sebagai sebuah tantangan untuk lebih banyak membakar dedaunan disekitarnya. Kulit yang terbakar tidak membuat ia menjadi jera seperti harapan ayahnya justru ia lebih semangat untuk menyulut daun daun kering lain yang masih teronggok di halaman rumahnya.

Meskipun tidak persis sama, mungkin demikian pula gambaran dengan pindahnya proyek ibukota ditengah pandemi virus corona. Ditengah tengah kondisi ekonomi yang kurang menguntungkan, beban utang bertambah, rakyat yang menderita karena tekanan ekonomi yang kian meningkat, pemerintah memutuskan untuk pindah ibukota.

Padahal beberapa proyek sebelumnya sudah terbukti mangkrak karena minimnya studi kelayakan atau kekurangan dana. Tetapi rupanya mangkraknya proyek seperti bandara Kertajati, bandara Yogyakarta, proyek kereta cepat Bandung-Jakarta, proyek Esemka  dan yang lain lainnya tidak cukup membuatnya menjadi jera.

Justru ia menantang nasib dengan tekadnya untuk memindah ibukota. Boleh dikata, perpindahan ibu kota dan pembangunannya seperti dongeng 1001 malam saja dimana proyek itu harus terlaksana pada tahun 2024 sebelum sang penguasa mengakhiri masa jabatannya. Artinya perpindahan harus terjadi di masa pemerintah yang  sekarang berkuasa sebelum akhir masa jabatannya.

Jika tidak terlaksana, maka bahaya nantinya. Karena belum tentu presiden berikutnya akan melanjutkan pembangunan IKN yang di gagasnya. Bahkan bisa jadi malah akan mengusut penggunaan dana APBN yang luar biasa besarnya.Pada hal sebelumnya pembangunan ibukota baru dikatakan tidak akan mengunakan anggaran negara.

Bisa jadi apa yang dinyatakan oleh ekonom Faisal Basri benar adanya dimana tidak cukup puas rupanya pemerintah yang berkuasa sekarang menggali liang kuburnya. Mangkraknya proyek proyek sebelumnya seperti kereta cepat Bandung Jakarta, Esemka dan lain-lainnya tidak membuatnya jera. Justru ia menggali liang kubur yang lebih dalam dengan mencanangkan proyek pindah ibu kota. Menurut Faisal dengan proyek IKN ini pemerintah telah menggali liang kubur semakin dalam sampai tidak ada satupun orang nantinya yang berani menguburkannya. Artinya presiden yang berkuasa sekarang telah membuka skandal besar dimana ia harus menanggungnya.

Saat ini lonceng pencanangan pindah ibu kota memang sudah dibunyikan dengan segala konsekuensinya. Bisa jadi presiden yang berkuasa sekarang akan tercatat namanya sebagai seorang pemimpin yang telah berhasil memindah ibukota yang dulu pernah diidam-idamkan oleh Ir. Soekarno presiden pertama Indonesia.

Ia akan tercatat sebagai Presiden yang pertama kali dan satu-satunya yang telah berhasil memindahkan ibu kota berikut segala perangkatnya. Akan menjadi kebanggaan baginya karena ini sebuah sejarah yang akan tercatat untuk anak cucu kelak nantinya.

Namun, kebanggaan itu akan menjadi malapetaka ketika prosesnya terkesan dipaksakan dengan melabrak segala ketentuan yang ada. Padahal proses yang benar akan menghasilkan produk yang benar pula. Jika proses ini dipaksakan dan menutup lubang kesalahan dengan aturan yang baru, bukan maksud mendahului kehendak Tuhan jika banyak anggapan bahwa proyek IKN akan menjadi kuburan bagi mereka yang bermain di dalamnya.

Bisa jadi proyek pindah ibu kota akan menjadi skandal besar yang akan menguburkan namanya. Berkaca pada pengalaman negara negara di dunia yang gagal memindahkan ibukotanya, mestinya Indonesia belajar dari pengalaman mereka. Jangan sampai Indonesia menambah daftar panjang negara negara yang gagal pindah ibukota. Untuk sekadar diketahui beberapa negara di dunia telah gagal memindahkan ibukotanya seperti Myanmar, Australia, Malaysia, Korea, Kazakhstan, dan Tanzania.

Saat ini mega proyek pindah ibu kota memang  sedang berproses menuliskan takdirnya. Antara keberhasilan dan kegagalan sedang berpacu mengiringi waktu berjalan sampai tahun 2024 tiba ketika pemerintah yang berkuasa mengakhiri masa pengabdiannya. 

Anak-anak bangsa melihat dengan harap-harap cemas akan endingnya seperti apa. Apakah proyek pindah ibu kota ini akan mengangkat nama Presiden yang berkuasa sekarang ke level yang paling tinggi, karena keberhasilannya, atau justru akan menguburkan namanya? 

Waktu yang akan menjawabnya, dan kita tunggu.

Penulis: Desmond J Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI

 (sumber: www.law-justice.co)


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال