Teka-teki Penjabat Pengganti Anies Di Tangan Jokowi

Jabatan Anies Baswedan dan Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Oktober 2022 nanti akan berakhir.
(Foto: nett)

 

BORNEOTREND.COM - Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan wakilnya, Ahmad Riza Patria bakal berakhir pada 16 Oktober 2022. Sampai saat ini belum ada tanda-tanda siapa sosok yang akan menggantikan Anies, setidaknya sampai 2024 nanti.

Anies belum bisa mencalonkan diri lagi sebagai Gubernur DKI karena seluruh pilkada akan digelar serentak pada 2024.

Hingga kepala daerah baru terpilih padaPilkada 2024, jabatan kepala daerah itu akan diisi penjabat (Pj) yang diusulkan Kementerian Dalam Negeri kepada Presiden Joko Widodo. 

Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 201 UU Pilkada. Penjabat gubernur, termasuk pengganti Anies, merupakan ASN yang menjabat di jabatan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I.

Sampai hingga berita ini ditulis pada Rabu (5/1) pagi, Kemendagri dan Istana Kepresidenan masih belum bersuara ihwal penjabat pengganti Anies. Namun, sejak jauh-jauh hari, sejumlah pihak sudah mewanti-wanti agar penjabat sementara yang dipilih nantinya tidak berasal dari TNI dan Polri.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengingatkan Kemendagri tak memilih anggota TNI-Polri menjadi penjabat (Pj) kepala daerah yang masa jabatannya habis tahun ini hingga 2023 mendatang. Kekosongan kursi kepala daerah karena habis masa jabatan sebelum Pilkada serentak 2024 cukup diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) setingkat direktur jenderal (dirjen).

"Jangan sampai Kemendagri menyeret TNI-Polri mengisi jabatan yang tidak bisa dilakukan sepenuhnya oleh Kemendagri dari orang dalam. Oleh karena itu, bagaimana caranya untuk pengisian itu harus sesuai ketentuan peraturan dan berlaku. Ketentuan itu harus dari ASN, dari dirjen," kata Guspardi, Selasa (4/1).

Guspardi mengatakan, ASN setingkat dirjen yang ditunjuk untuk menjadi Pj kepala daerah tidak harus berasal dari Kemendagri. Menurutnya, Kemendagri bisa menunjuk ASN setingkat dirjen dari kementerian atau lembaga lainnya.

Politikus PAN itu menyebut reformasi 1998 memiliki tujuan untuk memisahkan TNI-Polri dari jabatan politis. Menurutnya, anggota TNI-Polri tak boleh lagi menduduki jabatan sipil yang bersifat politis.

Sementara itu pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan, mengatakan, penjabat akan diusulkan menteri dalam negeri dan dipilih presiden.

Penjabat berasal dari aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I.

"Oleh mendagri diusulkan kepada presiden. Kemudian, presiden memilih salah satu dari tiga nama itu, kemudian menerbitkan keppres pengangkatan yang bersangkutan sebagai Pj. gubernur," kata Djohermansyah kepada CNNIndonesia.com, 22 September 2021.

Sebagai informasi, selain Anies, enam gubernur dan wakil gubernur akan habis masa jabatannya pada tahun 2022. Mereka di antaranya; Gubernur Banten Wahidin. Wahidin dan wakilnya, Andika Hazrumy, akan mengakhiri masa jabatan pada 12 Mei 2022.

Pada tanggal yang sama, ada empat pasangan kepala daerah yang memasuki akhir masa jabatan. Pertama, Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman dan Abdul Fatah.

Kemudian, Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie dan Idris Rahim. Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal dan Eny Anggraeny Anwar.

Selain itu Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dan Lakotani. Sementara, Gubernur Aceh Nova Iriansyah akan mengakhiri masa jabatannya pada 5 Juli 2022.

Sumber: nett

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال