LIHAT HASIL TES: Karyawan PDAM Tirta Pambelum ramai-ramai melihat hasil tes asesmen – Foto Dok |
BORNEOTREND.COM - Karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pambelum Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, yang dinyatakan tidak lulus hasil tes asesmen terpaksa harus menerima hasil pengumuman akhir dimana mereka tidak dapat lagi melanjutkan bekerja pada perusahaan daerah air minum Kabupaten Kapuas tersebut.
Hal itu diketahui pasca diumumkannya hasil asesmen karyawan PDAM Tirta Pambelum Kapuas, Jumat (21/1/2022).
Pada surat pengumuman nomor UM.01.11/Perumda Tirta Pembelum/84/2022 tertanggal 21 Januari 2022 dan ditandatangani Pjs Direktur PDAM Tirta Pambelum Kapuas Kristanto dan diketahui Dewan Pengawas PDAM Kapuas Drs Edy Lukman Hakim, diumumkan nama-nama pegawai baik yang berstatus tetap, calon pegawai (Capeg) dan tenaga kontrak yang dinyatakan lulus dan masih akan melanjutkan kembali bekerja di PDAM Kapuas
Pjs Direktur PDAM Tirta Pambelum Kapuas, Kristanto mengatakan kepada media ini, karyawan yang melanjutkan pelayanan kepada masyarakat itu hanya 146 orang.
“Kurang lebih 300 orang yang dinonaktifkan. Nama-nama karyawan berjumlah 146 yang lolos termasuk juga karyawan lama dan karyawan baru, ada yang berstatus Capeg, pegawai tetap maupun karyawan kontrak," terangnya.
Kristanto meminta kepada karyawan/karyawati PDAM Kapuas yang dinyatakan tidak lolos hasil asesmen untuk dapat menerima keputusan tersebut.
"Sekali lagi saya berharap kawan-kawan mau menerima kondisi dengan lapang dada karena memang kondisi perusahaan sangat sulit untuk berkembang, kalau rasio ini tidak dilakukan maka perusahaan akan collaps. Jika collaps maka akan kesulitan melayani masyarakat, itu yang paling utama jadi saya mohon kawan-kawan bisa legowo menerima hal ini," ujar Kristanto.
Dia menambahkan, hal itu memang sudah dibicarakan dengan pemerintah daerah selaku pemilik modal.
"Hak pegawai seluruhnya, baik itu utang gaji yang belum terbayarkan, kemudian dana pensiun juga harus dibayarkan dan lainnya itu juga kita akan bayarkan, hanya nanti pembayarannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan," pungkasnya.
Penulis: Fridol