Tindak Lajuti Pergub Nomor 3 Tahun 2012, Dishub dan Satlantas Polres Tanbu Razia Kendaraan Odol

RAZIA: Petugas gabungan dari Dishub Tanbu dan Satlantas Polres Tanbu menghentikan mobil angkutan barang untuk pemeriksaan surat kendaraan maupun dimensi muatan – Foto Dok


BORNEOTREND.COM – Dinas Perhubungan Tanah Bumbu (Dishub Tanbu) bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanbu melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang yang Over Dimensi dan Over Load (Odol) di jalan nasional Desa Beringin Kecamatan Kusan Hilir, Kamis (27/01/2022).

Puluhan kendaraan angkutan barang diberhentikan oleh petugas gabungan Dishub dan Satlantas untuk kemudian dilakukan pemeriksaan baik surat kendaraan maupun dimensi muatan.

Razia penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat bersama dengan Dishub Provinsi Kalimantan Selatan terkait penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) No 3 Tahun 2012.

Operasi penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan dimulai pada pukul 09.30 wita hingga 11.30 Wita.

Dalam kegiatan penertiban tersebut puluhan kendaraan angkutan barang dengan kapasitas berlebih dilakukan penilangan oleh petugas.

Plt Kepala Dishub Tanbu, A Marlan mengatakan penerbitan yang dilaksanakan tim gabungan itu adalah tindaklanjut dari rapat di Banjarmasin beberapa waktu lalu.

“Ini tindak lanjut Pergub Kalsel Nomor 3 tahun 2012. Kendaraan angkutan barang yang over dimensi dan over kapasitas muatan, kita lakukan penilangan di tempat,” kata Marlan.

Dia mengungkapkan, operasi gabungan ini akan terus dilaksanakan di beberapa tempat yang berbeda.

“Kami berharap ke depannya nanti Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu memiliki jembatan timbang sendiri guna memudahkan dalam penindakan terhadap kendaraan Odol,” pungkasnya.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال