SIMBOLIS: Penyerahan DPA oleh Walikota Palangka Raya Fairid Nafarin (kanan) - Foto Dok |
BORNEOTREND.COM- Walikota Palangka Raya Fairid Naparin menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran 2022 kepada satuan kerja instansi vertikal Kota Palangka Raya dan satuan kerja lingkup pemerintah Kota Palangka Raya, Jumat (14/1/2022) bertempat di ruang rapat Peteng Karuhei II Kantor Walikota Palangka Raya.
Acara penyerahan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Kepala Satuan Kerja Instansi Vertikal, dan Kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah Lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya.
Dalam sambutannya Fairid menyampaikan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun anggaran 2022 diarahkan untuk mendukung dan memperkuat pemulihan ekonomi, berbagai langkah reformasi struktural yang dilakukan dalam bentuk penguatan kelembagaan, deregulasi, debirokratisasi dan dukungan sektoral yang mendorong infrastruktur konektivitas dan mobilitas.
Lebih lanjut dirinya juga mengatakan reformasi juga ditujukan untuk memperkuat kualitas pembangunan SDM melalui reformasi di bidang kesehatan, perlindungan sosial dan pendidikan yang diharapkan akan memperkuat produktivitas, inovasi dan daya saing perekonomian, serta memperbaiki kesejahteraan rakyat.
Sementara itu untuk tahun 2022 ini alokasi dana APBN melalui DIPA satuan kerja instansi vertikal Kota Palangka Raya diketahui sebesar Rp129,388 milyar lebih. Berdasarkan informasi dari Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah, rata-rata realisasi anggaran untuk 10 satuan instansi vertikal Kota Palangka Raya tahun 2021 mencapai 98,62%.
Sebelum diserahkannya DIPA 2022, Fairid mengingatkan agar pelaksanaan anggaran tahun 2022 baik APBN maupun APBD bebas dari segala praktek-praktek yang berbau korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Melalui kesempatan ini pula, saya ingatkan kembali kepada seluruh aparatur baik pusat maupun daerah khususnya di Kota Palangka Raya, agar pelaksanaan anggaran tahun 2022 baik APBN maupun APBD bebas dari segala praktek-praktek yang berbau korupsi, kolusi, dan nepotisme,” pungkasnya.
Sumber: Media Center Palangka Raya