PAMFLEAT: Pengiriman zakat, infaq & sedekah dan donasi bencana melalui UPZ Bank Kalsel - Foto Dok |
BORNEOTREND.COM- Sebuah badan usaha, tidak hanya memiliki tanggung jawab ekonomis dalam bentuk perolehan profit dan dividen, melainkan juga memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan masyarakat. Bank Kalsel sebagai suatu lembaga keuangan yang berbentuk badan usaha milik daerah tentunya menaruh perhatian khusus dalam kegiatan sosial sebagai bentuk kepedulian pada lingkungan sosial kemasyarakatan. Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Kalsel yang selama ini aktif mendukung kegiatan sosial adalah salah satu contohnya. Namun ada lagi wadah kepedulian Bank Kalsel akan sosial yakni Unit Pengumpul Zakat atau lebih dikenal dengan singkatan UPZ Bank Kalsel.
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) baik BAZNAS Provinsi atau BAZNAS Kabupaten/Kota untuk membantu mengumpulkan zakat. UPZ Bank Kalsel dibentuk dengan tugas menghimpun dan menyalurkan zakat sebagai institusi BUMD. Terbentuknya UPZ Bank Kalsel diawali pada tanggal 10 Desember 2004 berdasarkan Keputusan Direksi, dimana saat itu masih berbentuk Badan Pengelola Zakat, Infaq dan Shadaqah (BP-ZIS). Berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Kalsel No. 01 Tahun 2019 tentang Perubahan Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Kalsel No. 23 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pengumpul Zakat BAZNAS Bank Kalsel, maka BP-ZIS berubah menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Bank Kalsel pada tahun 2018.
Meskipun bernama unit pengumpul zakat, UPZ Bank Kalsel tidak hanya menghimpun zakat, melainkan juga menghimpun infak dan sedekah yang berasal dari internal maupun eksternal perusahaan. Dari internal, zakat dapat berasal dari gaji per bulan seluruh Pegawai Bank Kalsel termasuk Dewan Komisaris dan Direksi. Sumber dana eksternal antara lain dari pembayaran zakat oleh nasabah maupun masyarakat melalui transfer rekening.
Dalam penyalurannya, UPZ Bank Kalsel tentunya sesuai dengan syariah Islam. Dana zakat disalurkan kepada asnaf yang digolongkan menjadi 8 penerima yang tersebar di Kalsel. Bentuk penyalurannya dalam hal ini antara lain dapat berupa bantuan biaya hidup anak – anak yatim, bantuan pendidikan untuk siswa tidak mampu, maupun berbagi makanan sehat kepada para dhuafa dan sebagainya.
Dana infak dan sedekah UPZ Bank Kalsel bisa berasal dari iuran Pegawai Bank Kalsel dan sumbangan masyarakat secara umum baik nasabah maupun bukan melalui transfer ke rekening UPZ Bank Kalsel yang juga bisa via mobile banking maupun scan QR Code di beberapa media promosi. UPZ Bank Kalsel menyalurkan dana infak dan sedekah dalam bentuk antara lain bantuan renovasi langgar atau majelis ta’lim, bantuan sembako kepada masyarakat terdampak Covid-19 dan bantuan kepada korban banjir di 11 Kabupaten dan Kota terdampak di Kalsel.
Selain bentuk bantuan tersebut di atas, UPZ Bank Kalsel juga berinovasi dalam mendorong perekenomian masyarakat dengan menyalurkan fasilitas pinjaman ‘Modal Barakah’. Modal Barakah adalah salah satu program pemberdayaan berupa penyaluran pinjaman dana UPZ Bank Kalsel untuk pelaku usaha mikro di lapisan terbawah (unbankable/unfeasible) yang terintegrasi dengan komunitas berbasis keagamaan. Tanpa dikenakan bunga selama pinjaman, penerima manfaat hanya diwajibkan mengembalikan pinjaman dengan mencicil sesuai waktu yang disepakati. Harapan UPZ Bank Kalsel dengan program ini yakni dapat mengurangi kemiskinan masyarakat di Kalsel sesuai Sustainable Development Goals (SDGs) yang telah disepakati secara global di bawah pengawasan PBB.
Bank Kalsel berupaya penuh dalam memberikan sumbangsih terhadap pembangunan Kalsel baik di bidang sosial maupun keagamaan melalui UPZ Bank Kalsel.
“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk turut serta bersama Bank Kalsel menyingsingkan lengan baju dan memberikan uluran tangan untuk membantu sesama. Atas hal ini, kami membuka diri bagi masyarakat yang ingin membantu saudara – saudara kita dengan menyalurkan zakat, infak dan sedekah melalui nomor rekening Bank Kalsel Syariah atas nama UPZ Bank Kalsel,” terang Muhammad selaku Kepala Divisi Unit Usaha Syariah sekaligus Ketua UPZ Bank Kalsel.
Sebagai informasi, saluran bantuan melalui rekening UPZ Bank Kalsel antara lain untuk pembayaran zakat di no. rek 901.00.01.00006.1 a/n UPZ Bank Kalsel, lalu untuk infaq dan sedekah di no. rek 901.00.01.00256.5 a/n UPZ Bank Kalsel dan untuk donasi bencana dan kemanusiaan di no. rek 901.03.05.00777.7 a/n UPZ Bank Kalsel.
Sumber: Rilis Bank Kalsel