Arteria Dahlan, Anggota DPR RI (Foto: nett) |
BORNEOTREND.COM - Ahli bahasa yang diminta keterangannya oleh polisi menyatakan bahwa pernyataan politikus PDIP Arteria Dahlan yang menyinggung soal bahasa Sunda tidak memenuhi unsur ujaran kebencian.
Keterangan kepada polisi yang menangani laporan itu disampaikan dalam gelar perkara antara Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan ahli bahasa atas laporan pengaduan terhadap Arteria.
"Ini tidak memenuhi unsur ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Jumat (4/2), seperti dikutip CNN Indonesia.
Zulpan turut menerangkan bahwa pernyataan Arteria itu disampaikan dalam sebuah rapat resmi. Yakni, rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung.
Disampaikan Zulpan, sesuai ketentuan pun, bahasa yang digunakan dalam sebuah rapat resmi adalah Bahasa Indonesia.
"Hal ini juga diatur dalam Pasal 33 Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, di antaranya Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi," ucap Zulpan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus politikus PDIP Arteria Dahlan terkait pernyataannya yang dianggap menyinggung masyarakat Sunda.
Terlebih, pernyataan Arteria yang dianggap menyinggung Sunda itu disampaikan dalam situasi rapat resmi dan dalam kapasitas Arteria sebagai anggota DPR RI. Dengan demikian ada hak imunitas yang dimiliki yang bersangkutan.
"Yang bersangkutan memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya dalam forum atau rapat resmi yang dilakukan seperti dalam persoalan ini," ucap Zulpan.
Editor: Khairiadi Asa