DIALOG: Ketua DPRD Provinsi Kalsel H Supian HK saat beraudiensi dengan para buruh terkait masalah JHT - Foto Dok |
BORNEOTREND.COM- Polemik masalah pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 turut membuat para aliansi buruh di Banua ikut bereaksi.
Mereka pun melakukan aksi demonstrasi yang diinisiasi oleh Aliansi Pekerja Buruh Banua (Aliansi PBB) untuk menyampaikan aspirasinya kepada para wakil rakyat, Rabu (23/2/2022) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel.
Dalam aksi demonstrasi itu, Ketua DPRD Provinsi Kalsel Dr. (HC). H. Supian HK yang hadir ditengah – tengah demonstran, mengajak perwakilan massa aksi sebanyak 30 orang untuk beraudiensi dengan Kepala Dinas Tenaga kerja Provinsi Kalsel, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin dan Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel Firman Yusi, SP.
Pada audiensi yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kalsel tersebut, politisi senior Partai Golkar itu menyampaikan dukungannya terhadap aksi kali ini, karena dirinya beranggapan peraturan tersebut dapat merugikan para buruh.
“Saya mendukung tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi PBB hari ini. Peraturan ini bukan hanya di tolak oleh buruh dari Kalsel saja, tapi penolakan juga datang dari beberapa daerah lain di Indonesia” ungkapnya.
Dari kabar terbaru yang didapatnya, bahwa Permenaker nomor 2 tahun 2022 ini juga sudah mendapat perhatian dari Presiden Jokowi untuk dilakukan revisi.
“Untuk itu kita menunggu draf resmi dari pemerintah, apa saja yang menjadi poin revisi. Apabila itu menguntungkan masyarakat akan kita dukung 100 persen, tapi apabila berdampak negatif bagi masyarakat kita akan tolak” tambahnya.
Diakuinya kendala yang dihadapi Kalsel saat ini adalah tidak adanya perwakilan di DPR RI yang duduk di Komisi 9, yang khusus menangani permasalahan terkait buruh.
“Akan tetapi kita terus akan upayakan aspirasi buruh ini sampai ke pemerintah pusat,” timpalnya.
Sementara itu, perwakilan dari massa aksi Sumarlan menyambut baik dukungan dari DPRD Provinsi Kalsel ini. Dirinya berharap kedepannya pemerintah dapat mencabut Permenaker nomor 2 tahun 2022 ini dan kembali memakai Permenaker nomor 19 tahun 2015 yang lalu.
Sumber: Rilis DPRD Kalsel