"Iya memang benar, tersangka Syahrun yang merupakan eks Anggota DPRD Tala kami tahan, usai melakukan pencurian kelapa sawit" ungkapnya.
Dia juga menambahkan, saat ini tersangka hanya satu orang, namun tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru lantaran pihaknya masih mendalami kasus pencurian tersebut.
Saat ini pihak kepolisian juga masih melalukan penyelidikan terhadap siapa saja yang menjadi penadah dalam kasus pencurian ini.
Selain mengamankan tersangka, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu buah mobil pick up berwarna hitam dengan nomor polisi DA 8579 LM dan 95 buah TBS kelapa sawit.
Tersangka Syahrun ditangkap oleh petugas kepolisian saat berada di rumah saudaranya di Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong.
Untuk diketahui, Syahrun merupakan Anggota DPRD Tanah Laut dari Fraksi PDI Perjuangan.
Dia memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Legislatif 2019 lalu dengan daerah pemilihan II yakni Kecamatan Kintap, Jorong Batu Ampar.
Lantaran terlibat kasus penggunaan narkoba Syahrun kemudian diberhentikan dan dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) oleh DPRD setempat.
Selain itu tersangka juga pernah terlibat dalam kasus kepemilikan senjata tajam.
Penulis: Zainal