Diduga Curi Sawit 1,5 Ton Milik PT KJW, Mantan Anggota DPRD Tala Ditangkap Polisi

AMANKAN BARBUK: Polisi mengamankan barang bukti (barbuk) satu buah mobil pick up berwarna hitam dengan nomor polisi DA 8579 LM dan 95 buah TBS kelapa sawit dalam kasus dugaan pencurian yang melibatkan mantan anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut Syahrun – Foto Dok


BORNEOTREND.COM - Mantan anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut Syahrun ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tala usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian kelapa sawit milik PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) di Kecamatan Kintap, Rabu (23/2/22).

Ditangkapnya eks anggota DPRD Tala ini bermula dari aksi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang dilakukan tersangka pada hari Minggu 20 Februari 2021 lalu sekitar pukul 16.12 di lahan milik PT KJW Kintap.

Saat dikonfirmasi media ini, Kapolres Tanah Laut, AKBP Rofiqoh Yunianto membenarkan penangkapan mantan anggota DPRD Tanah Laut Syahrun atas dugaan pencurian TBS kelapa sawit PT KJW.

"Iya memang benar, tersangka Syahrun yang merupakan eks Anggota DPRD Tala kami tahan, usai melakukan pencurian kelapa sawit" ungkapnya.

Dia juga menambahkan, saat ini tersangka hanya satu orang, namun tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru  lantaran pihaknya masih mendalami kasus pencurian tersebut.

Saat ini pihak kepolisian juga masih melalukan penyelidikan terhadap siapa saja yang menjadi penadah dalam kasus pencurian ini.

Selain mengamankan tersangka, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu buah mobil pick up berwarna hitam dengan nomor polisi DA 8579 LM dan 95 buah TBS kelapa sawit.

Tersangka Syahrun ditangkap oleh petugas kepolisian saat berada di rumah saudaranya di Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong.

Untuk diketahui, Syahrun merupakan Anggota DPRD Tanah Laut dari Fraksi PDI Perjuangan.

Dia memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Legislatif 2019 lalu dengan daerah pemilihan II yakni Kecamatan Kintap, Jorong Batu Ampar. 

Lantaran terlibat kasus penggunaan narkoba Syahrun kemudian diberhentikan dan dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) oleh DPRD setempat.

Selain itu tersangka juga pernah terlibat dalam kasus kepemilikan senjata tajam.

Penulis: Zainal

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال