HACKER: Pemuda di Kalsel ditangkap Bareskrim Polri karena diduga menjual alat hacker - Foto Nett |
BORNEOTREND.COM- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap warga Kalsel RNS (21) penjual alat peretasan (hacking tools) yang digunakan untuk meretas akun-akun pengguna aplikasi startup kelas internasional.
Tersangka ditangkap bekerja sama dengan FBI dan Interpol di wilayah Banjarbaru, Provinsi Kalsel.
"Alat peretasan ini telah menyasar lebih dari 70 ribu akun yang tersebar di 43 negara," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri baru-baru tadi.
Ia menyebutkan bahwa tersangka menjual alat atau kode peretasan tersebut menggunakan situs yang transaksinya melalui bitcoin. Para korban dari kejahatan ini tersebar di beberapa negara seperti Thailand, Hongkong, Jepang, Prancis, USA dan Inggris. Ada pun kerugian yang terjadi akibat kejahatan tersebut berkisar sebesar Rp31 Miliar.
"Kepada pengguna payment online ataupun E-comerce agar lebih berhati-hati dalam penggunaan data pribadi," ucapnya.
Dalam penangkapan itu, penyidik menyita barang bukti berupa satu handphone merk iPhone 11 Pro, sebuah smartwatch, buku tabungan, tiga unit sepeda motor, satu mobil sedan merk BMW 320i AT, sebuah kartu tanda penduduk (KTP) Kalsel dan dua unit laptop.
Berkas kasus tersebut saat ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam waktu dekat penyidik bakal melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
RNS sendiri dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun.
“Saat ini kami tengah menjalin kerja sama dengan FBI untuk dapat melakukan penindakan dan pengungkapan kasus-kasus jaringan pelaku kejahatan siber internasional yang melibatkan beberapa negara,” tukasnya.
Sumber: CNN Indonesia