Ilustrasi. BUMDes (Foto: nett) |
BORNEOTREND.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kesepakatan tersebut diambil karena materi muatan dalam RUU tersebut sudah diatur dalam undang-undang yang sudah ada.
Keputusan diambil berdasarkan pandangan mini fraksi yaitu fraksi PDIP, fraksi Golkar, fraksi Gerindra, fraksi Nasdem, fraksi PKB, fraksi Demokrat, fraksi PKS, fraksi PPP, dan pemerintah serta PUU DPD RI.
Adapun beleid yang dimaksud adalah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Tidak melanjutkan pembahasan RUU tentang BUMDes karena sebagian materi muatan dalam RUU sudah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja," ungkap Abdul Wahid, Anggota Baleg DPR RI fraksi PKB dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-14, seperti dikutip CNN Indonesia, Selasa (8/2).
Selain itu, ia juga mengatakan materi RUU BUMDes yang belum diatur menjadi bahan penyempurnaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes atau PP lain yang mengatur BUMDes.
Sebelumnya, badan legislasi telah melaksanakan rapat kerja sebagai tahap awal pembicaraan tingkat satu bersama pemerintah yang diwakili oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM serta panitia PUU DPD RI pada 20 januari 2022.
Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi yang hadir secara fisik berpandangan agar pembahasan terhadap RUU BUMDes tidak perlu dilanjutkan. Demikian juga pandangan pemerintah. Sedangkan dua fraksi berpandangan agar RUU tersebut tetap dilanjutkan pembahasannya.
Mengingat masih ada dua fraksi dengan pandangan yang berbeda, rapat kerja akhirnya menyetujui memberikan waktu satu minggu kepada PUU DPD RI dan fraksi yang masih menghendaki melanjutkan pembahasan RUU BUMDes untuk mengkomunikasikan di internal masing-masing.
Setelah memberikan waktu selama satu minggu, akhirnya pada 27 Januari 2022 badan legislasi kembali menyelenggarakan rapat kerja. Dalam rapat tersebut mutlak diputuskan pembahasan RUU BUMDes tidak perlu dilanjutkan.
Editor: Khairiadi Asa