RAPAT PARIPURNA: Sejumlah Fraksi di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan pemandangan umum terhadap 3 buah Raperda yang diajukan Pemkab Tanah Bumbu – Foto Dok |
BORNEOTREND.COM – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi terhadap 3 buah Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, di Gedung Sekretariat DPRD Tanah Bumbu Selasa (08/02/2022).
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu H Ambo Sakka hadir beserta jajaran bersama dengan Forkopimda pada Rapat Paripurna tersebut.
Tiga Raperda itu adalah Raperda tentang Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Persetujuan Pembangunan Gedung (PGB) dan Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa.
Fraksi Golongan Karya ketika menyampaikan pemandangan umum menghendaki 3 buah Raperda tersebut dapat dibahas dengan cermat, akurat, konfrehensif dan sistematis serta detail sehingga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Tanah Bumbu.
Dari Partai Gerindra menyatakan, pembentukan Peraturan Daerah merupakan salah satu pilar utama bagi Penyelenggaraan Daerah. Untuk menciptakan Perda yang baik perlu memperhatikan dasar-dasar dan kriteria pembentukan Perda adalah harus memenuhi dua hal yaitu hirarki perundang-undangan dan partisipasi masyarakat.
Sebagaimana diketahui bahwa norma-norma hukum itu berjenjang dalam suatu hierarki tata susunan perundang-undangan, dimana suatu norma yang lebih rendah, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi.
Partisipasi masyarakat dalam pembentukan Perda merupakan wujud penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip Good Governance.
Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan bersepakat dan berkomitmen setuju dengan 3 buah Raperda tersebut untuk dilaksanakan lebih lanjut, untuk dibahas ke tingkat berikutnya sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dengan maksud dan tujuan supaya pembahasan dan pembicaraan Raperda tersebut dapat dibahas dengan lebih cernat, akurat, konfrehensif dan sistematis serta detail.
Fraksi Kebangkitan Bangsa mengkritisi Rancangan Perda Perubahan ketiga atas Perda Nomor 19 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah tahun anggaran 2022. Mereka meminta penjelasan dalam menentukan tipologi perangkat daerah untuk masuk ke dalam tipe A, B, C.
Fraksi PKB berharap independensi dari pengaruh manapun, serta mengapresiasi Pemerintah Daerah atas penyampaian Raperda Pembangunan Gedung. Sedangkan Raperda tentang pemberhentian pengangkatan kepala desa, berharap pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak berjalan sesuai aturan.
Penulis: Jack