BERDIRI: Bupati HST H Aulia Oktafiandi saat menghadiri LKHS RDTR Perkotaan Barabai - Foto Dok |
BORNEOTREND.COM- Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) benar-benar serius dalam melakukan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Barabai untuk mengatasi permasalahan banjir, persampahan, pengembangan kawasan baru perkotaan, sumber baku air minum, sarana prasarana dan utilitas serta kawasan lindung.
Hal ini dikonkritkan dengan cara menyelenggarakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (LKHS) RDTR Pekotaan Barabai Kabupaten HST, Rabu (16/2/2022) di Grand Dafam Q Hotel Banjarbaru.
Dalam penyusunan LKHS RDTR Pekotaan Barabai kali ini dibantu oleh tenaga ahli atau narasumber dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), yakni Prof Syarifuddin Kadir, Prof Muhammad Hatta, Dr Ichsan Ridwan, Baharuddin dan Dr Hamdani.
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dimanfaatkan sebagai alat kajian yang tatarannya pada tingkat stratejik, pada penyusunan rencana tata ruang, dan rencana program pembangunan. Peran penting inilah yang menjadi pokok pemikiran untuk menerapkan KLHS dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Barabai.
"Saya berharap seluruh peserta pada Forum Group Discussion (FGD) dapat berperan aktif menyampaikan data, informasi, saran atau masukan yang diperlukan sehingga kajian ini akan menghasilkan kesepakatan menyangkut pembangunan berkelanjutan di Wilayah Perkotaan Barabai," tegas Bupati HST H Aulia Oktafiandi saat membuka kegiatan.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Mursyidi menyampaikan, Kelompok kerja KLHS RDTR akan kembali melanjutkan tahapan pembuatan dan melaksanakan KLHS yakni memasuki tahapan penyusunan rekomendasi perbaikan dan pengambilan keputusan kebijakan, rencana dan atau program yang mengintegritasikan prinsip pembangunan berkelanjutan yang dilanjutkan dengan konsultasi publik II KLHS RDTR perkotaan Barabai serta dilanjutkan tahapan penyusunan penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS.
"Tahapan selanjutnya yang akan dikerjakan ditahun 2022 adalah penyusunan laporan KLHS RDTR perkotaan Barabai yang dijadwalkan mulai 1 Maret 2011 sampai dengan 30 April 2022 dan proses validasi KLHS RDTR perkotaan Barabai, tahapan ini menyesuaikan dengan penjadwalan di Pemerintah Provinsi Kalsel," tutupnya.
Sumber: Rilis Pemkab HST