Hasanuddin Murad Sosialisasikan Perda PPPA

 

Anggota DPRD Provinsi Kalsel, H Hasanuddin Murad SH, melaksanakan sosialisasi Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, didampingi Bupati Batola Hj Noormiliyani yang didaulat juga sebagai narasumber.
(Foto: Prokopimda Batola)


BORNEOTREND.COM - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H Hasanuddin Murad SH, mengedukasi masyarakat terkait Perda Provinsi Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) kepada relawan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) serta para aparatur desa di Desa Sepakat Bersama, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Sabtu (12/02/2022).

Pada sosialisasi yang berlangsung di Kantor Desa Sepakat Bersama ini, Hasan (panggilan Hasanuddin Murad) pun mengutarakan, perempuan dan anak-anak berhak mendapatkan keberlangsungan hidup yang layak secara menyeluruh sesuai yang diamanahkan UUD 1945.

“Mereka berhak tumbuh dan berkembang secara wajar serta haknya atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” ungkapnya.

Menyinggung perda, menurut suami Bupati Batola Hj Noormiliyani AS ini, memiliki banyak fungsi di antaranya untuk menghindari dominasi laki-laki. Sehingga perlu diberikan perlindungan dan payung hukum agar kaum perempuan bisa lebih berdaya dan mandiri dalam menjalani kehidupan sehari-hari termasuk hak berpartisipasi dan berkarier di politik.

“Dalam perda ini sudah diatur keterwakilan perempuan di lembaga legislatif sekurang-kurangnya 30 persen,” urai pria yang pernah menjabat Bupati Batola dua periode ini. 

Di kesempatan sosialisasi itu, Hasanuddin Murad pun, juga meminta Bupati Batola Hj Noormiliyani AS yang ikut hadir menjadi narasumber untuk menambahkan penjelasan terkait Perda Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018.

Permintaan Hasanuddin Murad ini sangat beralasan mengingat isterinya tersebut sempat menjabat Ketua DPRD Provinsi Kalsel sebelum perda terlahir. 

Permintaan anggota DPRD Provinsi Kalsel ini pun langsung direspons oleh Bupati Hj Noormiliyani yang menyampaikan Batola sudah mengimplementasikan perda dimaksud. Noormiliyani menyatakan, semenjak ia menjabat bupati banyak anggota DPRD maupun kepala desa terpilih yang berasal dari perempuan. 

Menyinggung pemberdayaan perempuan, Noormiliyani menyatakan harus dimulai dari diri sendiri dalam menggali potensi diri. 

“Saya mau perempuan Batola berdaya terlebih dahulu. Mampu menggali potensi diri sehingga dapat membantu menggali potensi masyarakat di sekitar,” ucapnya. 

Bupati menyebut, melalui UMKM perempuan bisa memberdayakan diri terlebih dahulu dengan berkarya, termasuk perlindungan anak dari pernikahan dini. 

“Kita sudah berkoordinasi dengan pengadilan agama untuk memperjuangkan agar jangan sampai ada pernikahan anak di Batola,” terangnya. 

Bupati berharap, pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan tidak hanya berupa jargon-jargon namun terimplementasi melalui peraturan-peraturan dan kebijakan. 

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunan Anak (DPPKBP3A) Batola, Hj Harliani mengucapkan terima kasih atas kesediaan anggota DPRD Provinsi Kalsel H Hasanuddin Murad yang telah berkenan memberi sosialisasi masyarakat terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2018. 

“Kami mengucapkan banyak terima kasih atas kesediaan bapak memberi edukasi dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak perempuan dan anak sehingga dapat mewujudkan perempuan yang berkualitas dan mandiri,” tuturnya.

Sumber: Prokopimda Batola





Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال