Ini Loh Aturan Pembatasan Terbaru di Kota Banjarbaru Saat PPKM Level 3

PANTAU: Walikota Banjarbaru Aditiya Mufti Ariffin bersama jajaran terkait saat memantau pelaksanaan PPKM di Kota Banjarbaru - Foto Dok


BORNEOTREND.COM- Mulai hari ini, Selasa (15/2/2022) Kota Banjarbaru resmi kembali melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Kebijakan itu menyusul diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022.

Dalam peningkatan status tersebut, secara otomatis aturan pembatasan juga mengalami pembaharuan. Evaluasi terkait pengetatan mobilitas itu dituangkan melalui Instruksi Forkopimda Kota Banjarbaru Nomor: 180/3/KUM/2022.

Pada poin pertama dalam instruksi ini, kegiatan sektor non esensial diberlakukan 75 persen work form office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, sektor yang bersangkutan ditutup akan selama 5 hari.

Sementara untuk sektor esensial tetap diperbolehkan 100 persen WFO dengan tetap menerapkan Prokes. Apabila ditemukan klaster penyebaran, penutupan serupa juga dilakukan pada sektor bersangkutan.

Untuk proses belajar mengajar masih diperkenankan menjalankan metode Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas maupun pembelajaran jarak jauh alias PJJ.

Lalu selanjutnya, pembatasan juga berlaku untuk pusat perbelanjaan atau mal. Di mana mal hanya diperbolehkan buka sejak pukul 10.00 sampai 21.00 WITA dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas. Selain wajib menerapkan Prokes, pengunjung juga harus memperlihatkan bukti vaksinasi sebelum diperkenankan masuk.

“Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen dari kapasitas. Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan dan minum ditempat dengan jumlah maksimal 50 persen,” tegas poin ke-6.


Untuk toko maupun tenant yang menjual bahan pokok boleh buka sampai pukul 21.00 WITA dengan pengunjung maksimal 50 persen. Kebijakan serupa juga berlaku untuk pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan bahan pokok. Sedangkan, pasar rakyat yang menyediakan kebutuhan pokok tetap buka seperti biasa.

Ada pun batas jam operasional hingga pukul 21.00 WITA turut diterapkan bagi pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis.

“Apotik dan toko obat dipesrkenankan buka 24 jam dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan,” sebut poin ke-11.

Berikutnya pemilik maupun pengelola rumah makan, restoran hingga kafe hanya diperbolehkan beroperasi sampai jam 21.00 WITA. Selain itu, pengunjung juga dibatasi hanya 50 persen dengan pengaturan maksimal 2 orang setiap meja.

Ada pun warung makan serta lapak jajanan tetap dizinkan buka seperti biasa dengan menaati aturan Prokes ketat, seperti menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan dan menjaga jarak.

Kemudian kegiatan peribadatan, masyarakat tetap diperbolehkan melaksanakan di rumah ibadah dengan pembatasan kuota separuh dari total kapasitas. Pengelola rumah ibadah juga bertanggung jawab atas pelaksanaan Prokes selama kegiatan berlangsung.

“Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya (seputaran Taman Van der Pilj, Lapangan Murjani dan Taman Pintar) diperkenankan buka dari pukul 10.00 sampai dengan 21.00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan,” tulis poin ke-15.

Selama pelaksanaan PPKM level 3 di Kota Banjarbaru, seluruh tempat hiburan malam yang meliputi bilyard hingga karaoke dilarang beroperasional. Untuk kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan diizinkan dengan jumlah maksimal 50 persen serta harus menerapkan aplikasi Peduli Lindungi maupun Prokes.

Lalu untuk tempat olahraga, senam, fitnes hingga kolam renang diperkenanakan buka dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 21.00 WITA.

“Resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 50 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” lanjut instruksi tersebut.

Mobilitas kendaraan umum dalam kota pun turut dilakukan pembatasan dari biasanya. Dengan rincian, operasional hanya boleh mengangkut 70 persen penumpang dan wajib Prokes ketat.

Sementara itu, pelaku perjalanan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, dan kapal laut) harus menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Khusus untuk penumpang pesawat udara yang masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali, harus disertai hasil tes PCR yang diambil tiga hari sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk antara wilayah luar Jawa Bali, pelaku perjalanan boleh memperlihatkan hasil tes antigen H-1.

Penggunaan bukti tes antigen yang diambil sehari sebelum keberangkatan juga berlaku bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus hingga kapal laut.

“Hal-hal lain yang belum diatur dalam surat instruksi mengikuti ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat pelanggaran larangan dalam ketentuan ini dapat melaporkan ke aplikasi “CANGKAL” atau melaporkan ke tim kelurahan dan kecamatan serta melalui hotline 0812-5300-3373,” tutup instruksi yang diteken per 15 Februari 2022.

Sumber: Nett

 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال