Jual Sabu, Buruh Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu

DITANGKAP: Nekat jualan sabu, GN ditangkap polisi bersama barang bukti – Foto Dok


BORNEOTREND.COM – Nekat menjual sabu, buruh harian lepas berinisial GN diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu di rumahnya di Jalan Mutiara, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Sabtu (19/2/2022) dinihari sekitar pukul 01.30 WITA. Dari tangan pemuda berusia 25 tahun ini polisi berhasil mengamankan barang bukti (barbuk) berupa satu buah paket narkotika sabu-sabu dengan berat kotor 0,25 gram.

Selain barbuk utama, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah HP merk Vivo warna biru, satu buah timbangan digital warna silver, satu buah pipet yang terbuat dari kaca, satu buah sedotan yang terbuat dari plastik bewarna hitam serta satu bungkus plastik klip.

GN kemudian digelandang ke Mapolres Tanah Bumbu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanbu AKP H Made Rasa mengatakan, penangkapan GN berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik tersangka.

Menindaklanjuti hal tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan.

“Setelah mendapatkan informasi akurat Tim Opsnal pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 sekitar jam 01.30 WITA petugas melakukan penangkapan dan penggrebekan di sebuah rumah yang berada di Jalan Mutiara, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu,” katanya, Senin (21/2/2022).

Dari penggeledahan, petugas Satresnarkoba Polres Tanbu menmukan satu paket narkoba seberat 0,25 gram yang terletak di lantai kamar rumah tersangka.

GN diancam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال