Kejari Tala Tutup Dua Penyelidikan Aduan Warga Kintap

KONFERENSI PERS: Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Laut, Ramadani memberikan keterangan kepada pers terkait penutupan dua penyelidikan aduan warga Desa Muara Kintap tentang penyalahgunaan bantuan pihak ketiga dan pungutan biaya pembuatan sertifikat tanah oleh oknum aparat desa – Foto Dok

BORNEOTREND.COM - Kejaksaan Negeri Tanah Laut menutup dua penyelidikan aduan warga Desa Muara Kintap, Kecamatan Kintap, Kamis (17/2/2022).

Aduan ini yakni dugaan penyalahgunaan bantuan pihak ketiga dan pemungutan biaya pembuatan sertifikat tanah pada program PTSL oleh aparat desa setempat pada tahun 2020 lalu. 

Penutupan penyelidikan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Ramadani pada saat konferensi pers bersama awak media di Aula Kejaksaan Negeri Tala.

Menurut Ramadani, berdasarkan hasil penyelidikan bantuan dari pihak ke-3 sebesar Rp 119.836.000 dengan rincian yang diserahkan ke rekening kas desa sebesar Rp 86.536.000 dan diserahkan secara cash kepada oknum perangkat Desa Muara Kintap sebesar Rp 33.300.000 yang di dalamnya dapat dipertanggungjawabkan melalui Buku Kas Desa Muara Kintap hanya sebesar Rp 19.900.000, sehingga terdapat selisih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan tidak disetorkan ke kas desa sebesar Rp 6.450.000.

“Temuan Tim Jaksa Penyelidik langsung ditindaklanjuti oleh oknum perangkat desa dengan menyetorkan kembali dana tersebut ke kas desa sejumlah Rp 6.450.000," ungkap Ramadani.

Kemudian pada pungutan dalam pembuatan serifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, menurut Kejari diketahui terdapat pungutan biaya pembuatan sertifikat tanah Desa Muara Kintap yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat Desa Muara Kintap sebesar Rp 25.000 dengan jumlah 1.960 lembar sertifikat yang sudah dibagikan kepada masyarakat. 

Program PTSL merupakan program Presiden RI yang dicanangkan Program Nasional Agraria dibawah Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tidak dipungut biaya dan masyarakat bisa mengurus sejumlah dokumen tersebut melalui kantor desa setempat. 

Akan tetapi Bupati Tanah Laut menerbitkan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Pada BAB III pasal 4 ayat yang menyebutkan, besaran biaya persiapan PTSL adalah sebesar Rp 200.000 per bidang.

“Sehingga pada kasus dugaan pungutan yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Muara Kintap berdasarkan Peraturan Bupati diperbolehkan sesuai dengan yang tertuang dalam BAB III Pasal 4, dan dengan demikian kasusnya ditutup,” pungkasnya.

Penulis: Zainal

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال