SIDAK: Tim Ombudsman Kalsel saat melakukan sidak kelapangan terkait kelangkaan minyak goreng - Foto Dok |
BORNEOTREND.COM- Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel melakukan monitoring dan pemantauan langsung ketersediaan minyak goreng di beberapa ritel yang terdiri dari toko modern, toko tradisional, pasar modern dan pasar tradisional di wilayah Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar pada 19-21 Februari 2022.
Monitoring antara lain di toko modern sebanyak 17 tempat, pasar modern 5 tempat, toko tradisional 6 tempat dan pasar tradisional 2 tempat.
“Dari 30 titik pengawasan yang dipantau Ombudsman, sebagian besar atau lebih dari 23 titik masih terjadi kelangkaan atau kekosongan persediaan dan kondisi ini terjadi lebih dari seminggu terakhir. Bahkan untuk toko-toko modern yang ditinjau, pada saat pasokan minyak goreng datang dalam waktu cepat terjual habis dibeli oleh masyarakat,” tegas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel Hadi Rahman.
Selain itu hasil pantauan tim di sejumlah pasar tradisional ada pedagang yang menjual dengan harga di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) yakni berkisar Rp15.000 - Rp16.000/liter.
“Dari sejumlah masyarakat yang kami mintai keterangan mengeluhkan bahwa di sebagian besar toko modern atau ritel, kondisi minyak goreng masih susah dicari, baik minyak goreng kemasan sederhana maupun premium,” ujarnya.
Bahkan dari temuan lainnya berdasarkan informasi dari para pedagang di pasar tradisional, terdapat oknum ritel modern yang memanfaatkan kondisi dengan menjual minyak goreng premium Rp14.000/liter sebesar Rp15.000/liter kepada pedagang. Lalu dijual kembali oleh pedagang di pasar tradisional dengan harga Rp17.000/liter.
“Melihat kenyataan ini kami akan melakukan koordinasi ke Pemda, khususnya Dinas Perdagangan, terkait kelangkaan pasokan minyak goreng di toko-toko atau pasar-pasar modern dan tradisional,” tambahnya.
Dalam koordinasi dengan Pemda nantinya, pihaknya mengaku akan meminta beberapa hal, diantaranya mengatasi dengan segera fenomena kelangkaan pasokan minyak goreng mulai dari tingkat distributor sampai dengan pedagang pengecer, lalu melakukan Operasi Pasar Terbuka secara berkala di seluruh wilayah Kalsel yang melibatkan produsen dengan brand besar berskala nasional, tidak hanya brand lokal dan menyediakan hotline atau call center yang diumumkan di toko-toko ritel modern yang memungkinkan masyarakat untuk membuat laporan atau pengaduan ke nomor tersebut ketika menemukan kejadian kecurangan dalam distribusi dan penjualan minyak goreng.
“Selain itu kami juga meminta ada upaya meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk di tingkat Pusat, dalam konteks investigasi atas dugaan pelanggaran distribusi atau penjualan yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di pasaran. Apabila pelanggaran tersebut ditemukan, agar memberikan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” tukasnya.
Sumber: Rilis Ombudsman Kalsel