WAWANCARA: Kepala UPPD Samsat Banjarbaru Tommy Hariadi - Foto Nett |
BORNEOTREND.COM- Kabar baik bagi seluruh warga yang berdomisili di Kota Banjarbaru. Sebab kini untuk menuntaskan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak perlu lagi khawatir harus berkutat dengan antrean.
Pasalnya Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Banjarbaru telah memberikan alternatif atau opsi lain untuk proses pembayaran. Caranya yakni melalui aplikasi online bernama Samsat Digital Nasional atas SIGNAL.
Aplikasi yang sudah berjalan sejak 3 Januari 2022 lalu itu hadir untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Tidak hanya efisien, pembayaran secara daring itu juga digadang-gadang mampu meminimalisir keterlambatan pembayaran pajak.
“Hingga saat ini sudah ada 8 transaksi yang menggunakan Aplikasi SIGNAL,” ungkap Kepala UPPD Samsat Banjarbaru Tommy Hariadi belum lama tadi.
Melalui Aplikasi SIGNAL masyarakat tak perlu lagi harus mengurus pembayaran dengan datang langsung ke kantor Samsat setempat. Melainkan cukup mengakses aplikasi tersebut dan menyelesaikan jumlah pembayaran sesuai nominal yang tertera pada sistem.
Termasuk juga untuk pencetakan notes (resi) sudah terangkum dalam aplikasi Signal melalui mekanisme e-Notes atau Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (e-TBPKP). Pengguna juga bisa memilih fasilitas pengiriman melalui kantor pos.
“Bahkan sampai pengesahan pun warga tidak perlu datang ke Samsat, nantinya akan dikirim melalui email barcode sehingga bisa diselipkan dalam notes tersebut,” tambahnya.
Lalu terkait tata cara pembayaran, setiap pengguna kembali dimanjakan dengan beragam metode yang hadir. Seperti pembayaran via Bank Mandiri, BNI, Bank Kalsel hingga beberapa bank lainnya. Hanya saja hingga kini aplikasi SIGNAL belum didukung pembayaran via BRI.
Kemudian pada proses pengurusan, masing-masing pemilik kendaraan juga harus menginput data yang sinkron atau berkesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan, data STNK maupun data pajak. Hal itu untuk menghindari penolakan verifikasi pada saat ingin melakukan pembayaran secara online.
Untuk diketahui aplikasi SIGNAL sendiri merupakan aplikasi pengganti Samsat Online Nasional (Samolnas) yang termasuk dalam program 100 hari Kapolri Listyo Sigit Prabowo sejak dilantik pada 27 Januari 2021. Awalnya Signal direncanakan dirilis 28 Juni 2021 namun ditunda karena pandemi Covid-19.
Berikut manfaat dan cara pakai Aplikasi SIGNAL:
Unduh dan Aktivasi
SIGNAL dapat diunduh di Google Play Store dengan aktivasi melalui beberapa tahap:
- Verifikasi Wajah dengan NIK EKTP. Verifikasi wajah tujuannya untuk menggantikan syarat melampirkan KTP pada pelayanan konvensional yang merupakan bentuk implementasi regident pengawasan untuk memastikan kendaraan belum berpindah tangan.
- Verifikasi Email. Alamat email diperlukan untuk melengkapi database dan untuk membangun komunikasi dua arah. Tujuannya adalah verifikasi dan mendukung aplikasi ETLE.
- Verifikasi Nomor HP dengan OTP (Onetime Password). OTP adalah password sekali pakai yang digunakan untuk masuk mendapatkan aplikasi Signal. Tujuannya memastikan bahwa yang mengakses merupakan orang yang berkepentingan.
Menambah Kendaraan yang dimiliki sendiri atau dalam satu keluarga dengan cara, sebagi berikut:
- Kendaraan Milik Sendiri dengan memasukkan data:
- NRKB (No Polisi).
- Digit No Rangka Terakhir.
- Kendaraan Dalam Satu Keluarga (KK) dengan memasukkan data:
- NIK EKTP yang dalam satu keluarga.
- NRKB.
- 5 Digit No Rangka terakhir.
Pendaftaran Pengesahan STNK:
- Memilih kendaraan yang telah berhasil ditambahkan sebelumnya (NO 3).
- Sistem akan menampilkan besaran ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor beserta SWDKLLJ.
- Memilih Opsi Pengiriman atau Tidak.
- Mendapatkan Kode Bayar.
- Melakukan Pembayaran berdasarkan Kode Bayar di channel mitra. penerima yang telah bekerja sama.
- Mendapatkan bukti bayar dari Mitra Penerima.
- Mendapatkan Bukti E-Pengesahan, E-TBPKP dan E-KD di Aplikasi SIGNAL.
- Mendapatkan TBPKP Fisik jika memilih opsi dikirimkan.