Pemkab Tanbu Sosialisasikan Zero ODOL

SAMPAIKAN SAMBUTAN: Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rahmat Prapto Udoyo mewakili Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Pencegahan Hukum Perda Provinsi Kalsel Nomor 3 tahun 2012 dan kebijakan Zero ODOL – Foto Dok

BORNEOTREND.COM – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah bersepakat untuk menghentikan operasional angkutan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Pasalnya, keberadaan truk besar yang bobot dan ukurannya melampaui batas yang lalu-lalang di jalan raya, sudah menjadi ‘momok’ yang menakutkan dan membahayakan keselamatan masyarakat umum maupun pengguna jalan lainnya.

Hal ini terungkap pada Rapat Sosialisasi Pencegahan Hukum Perda Provinsi Kalsel Nomor 3 tahun 2012 dan kebijakan Zero ODOL serta penyampain surat edaran bersama terkait pengaturan angkutan yang melintas di ruas jalan KP Asam-Asam, Kintap, Sungai Cuka, Sebamban masuk wilayah Kabupaten Tanah Laut dan Tanah Bumbu, Kamis (17/02/2022).

Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rahmat Prapto Udoyo dalam sambutanya mengatakan, atas nama Pemerintah Daerah dan masyarakat Tanah Bumbu menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas acara Rapat Sosialisasi Penegakan Hukum Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012, dan kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Pada kesempatan ini, kami berharap semoga seluruh rangkaian kegiatan dalam acara rapat sosialisasi penegakan hukum Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012 dan kebijakan bisa berjalan lancar,” katanya di gedung Mahligai Bersujud Kapet.

Dalam rapat sosialisasi tersebut hadir jajaran Dinas Perhubungan Tanah Bumbu, pengusaha angkutan dan pihak terkait lainnya.

Berdasarkan data Korlantas Polri dari Integrated Road Safety Management System (IRSMS) tentang kecelakaan tahun 2021, truk ODOL menjadi salah satu penyumbang terbesar penyebab kecelakaan lalu lintas.

Oleh karena itu, berdasarkan pemberlakuan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran zero ODOL yang telah diatur sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), seperti penilangan, transfer muatan, hingga kendaraan pelanggar tidak diizinkan meneruskan perjalanan.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال