Pengusaha di Tala Diharapkan Tertib Pajak

 

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Tala Dr H Akhmad Hairin bersama dalam perwakilan KPP Pratama Banjarbaru yang diwakili Syachbandi Arief dalam acara Sosialisasi Pengisian Elektronik Surat Pemberitahuan Objek Pajak (eSPOP).
(Foto: Prokopim Tala)


BORNEOTREND.COM - Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala) mendorong seluruh pihak yang melaksanakan aktivitas usaha di Bumi Tuntung Pandang untuk tetap tertib dan disiplin menunaikan pembayaran pajak usahanya. 

Hal tersebut disampaikan Bupati Tala melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Tala Dr H Akhmad Hairin dalam acara Sosialisasi Pengisian Elektronik Surat Pemberitahuan Objek Pajak (eSPOP) bertempat di Ruang Barakat Setda Tala, Selasa (22/2/2022). 

"Sebelumnya kita sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para pelaku usaha yang selalu disiplin tepat waktu membayar pajak, kami harap komitmen ini bisa terus dilaksanakan karena pelunasan pajak ini adalah kewajiban terhadap negara, disamping itu dana pajak yang masuk sangat membantu pembangunan daerah kita," ujarnya. 

Demi kelancaran pembayaran dari wajib pajak, Hairin juga meminta pihak Kantor Pelayanan Perpajakan (KPP) Pratama Banjarbaru dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelaihari untuk terus melaksanakan edukasi kepada para wajib pajak di Tala agar tidak mengalami kebingungan dalam proses pembayaran pajak usahanya. 

"Pada prinsipnya Pemkab Tala selalu siap memfasilitasi apabila pihak KPP Pratama Banjarbaru maupun KP2KP Pelaihari ingin mempererat komunikasi dengan para pengusaha selaku wajib pajak. Kepada kawan-kawan wajib pajak juga saya harap terus menjalin komunikasi dengan pihak terkait agar dalam pengisian laporan pembayaran pajak tidak terjadi kesalahan," tambahnya. 

Dalam acara tersebut pihak KPP Pratama Banjarbaru yang diwakili Syachbandi Arief menekankan bahwa mulai tahun 2022 ini para wajib pajak sektor usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan mineral atau batu bara (minerba) diwajibkan melaporkan data objek pajak melalui eSPOP. 

"Mulai 2019 lalu kita sudah terapkan pelaporan pajak usaha melalui eSPOP dan boleh juga manual, namun mulai tahun ini untuk sektor usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan minerba wajib lewat eSPOP," ungkap Arief.

Sumber: Prokopim Tala



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال