Presiden Jokowi dan Gubernur Anies Baswedan dalam suatu kesempatan (Foto: nett) |
BORNEOTREND.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menunjuk aparatur sipil negara (ASN) sebagai penjabat (Pj.) kepala daerah mulai pertengahan tahun ini. Para ASN akan menggantikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan ratusan kepala daerah lainnya.
Kebijakan itu bermula dari penyerentakan pilkada yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada menyatakan seluruh pilkada digelar serentak pada November 2024.
Dengan demikian, kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 hanya menjabat sekitar 3,5 tahun. Sementara itu, kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2017 dan 2018 tak bisa ikut Pilkada hingga 2024.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," bunyi pasal 201 ayat (9) UU Pilkada.
Undang-undang itu menyebut Pj. gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya, setara ASN eselon I. Adapun Pj. bupati/wali kota berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama, setara ASN eselon II.
Pj. kepala daerah memiliki masa jabatan satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya. Pemerintahan daerah akan dipimpin oleh Pj. kepala daerah hingga kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dilantik.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mengatakan Pj. gubernur diusulkan oleh menteri dalam negeri dan dipilih presiden. Sementara itu, Pj. bupati/wali kota diusulkan gubernur dan dipilih mendagri.
"Ada 24 gubernur dari 34 provinsi yang akan dijabat ASN. Siapa yang usulkan? Mendagri selaku pembantu presiden di bidang pemerintahan dalam negeri," kata Djohermansyah seperti dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (17/2).
Kebijakan ini akan mulai dilakukan tahun ini karena ada kepala daerah yang memasuki akhir masa jabatan (AMJ) pada Mei 2022. Salah satu daerah yang jadi sorotan adalah DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria akan lengser Oktober tahun ini.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih mempersiapkan proses peralihan jabatan tersebut. Mereka belum bisa mengungkap detail kebijakan yang akan diberlakukan.
"Hingga saat ini, Kemendagri belum membahas secara khusus terkait calon penjabat kepala daerah," ungkap Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (10/1).
"Harapan pengangkatan Pj. bisa tepat pada waktunya ya agar tidak terjadi kekosongan pimpinan daerah," kata Benni.
Editor: Khairiadi Asa