“Tersangka berinisial MD (52) warga Desa Banua Budi Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Tersangka kita amankan di depan sebuah rumah kontrakan di Desa Tungkap Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan," ujar Kasat Narkoba Iptu Yadiyatullah SH, Senin (7/2/2022).
AKP Yadiyatullah mengatakan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu di badannya.
Saat ditanya tersangka menerangkan narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial AK (26) warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Berdasarkan hasil pengembangan dari tertangkapnya tersangka MD, pada hari Selasa (01/02/2022) sekitar pukul 11.45 Wita, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Balangan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial AK (26) di rumahnya di Desa Mahang Putat Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
“Kasus Sebelumnya kami kembangkan dan berhasil menangkap tersangka AK warga Desa Putat HST, dimana AK mengakui bahwa sebelumnya tersangka MD membeli 1 paket narkotika jenis sabu darinya,” terangnya.
BARBUK: Polres Balangan berhasil mengamankan barang bukti (barbuk) narkotika sabu-sabu – Foto Dok |
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yaitu satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram, berat bersih 0,08 gram, 4 (empat) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,01 gram berat bersih 0,21 gram, 1 (satu) buah timbangan digital scale warna hitam, 1 (satu) lembar kain lap warna putih biru, 1 (satu) lembar kantong plastik warna bening serta 1 (satu) lembar celana kain warna coklat muda.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Balangan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka diancam Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” tutupnya.
Penulis: Sri Mulyani