Satpam Hingga Tenaga Kebersihan di Pemerintahan Bakal Jadi Outsourcing, Pengusaha Lokal: Kami Siap Bermitra

 

SENYUM: Owner Outsourcing Tropis Group H Deddy Subiantoro - Foto Dok

BORNEOTREND.COM- Mulai tahun 2023 mendatang beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa status tenaga honorer akan selesai atau dihilangkan pada 2023. Sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.

Dengan demikian, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di mana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

Terkait kebijakan ini, pengusaha outsourcing lokal menyambutnya dengan baik. Bahkan mereka mengaku siap menjadi mitra pemerintah daerah untuk memenuhi tenaga outsoursing seperti petugas keamanan hingga petugas kebersihan.

"Kami sangat menyambut baik kebijakan ini. Karena bisa memperbesar pasar bisnis outsourcing yang saat ini masih didominasi oleh pasar swasta, BUMD dan BUMN," ungkap Owner Outsourcing Tropis Group H Deddy Subiantoro, Selasa (22/2/2022).


Baginya dengan petugas keamanan dan kebersihan dilingkungan pemerintahan yang akan dipenuhi melalui outsourcing, maka tentunya akan berdampak positif bagi semua pihak, baik itu pemerintah, pekerja hingga pengusaha outsourcing.

Bagi pemerintah mereka tidak perlu repot lagi untuk mengatur dan mengelola tenaga keamanan dan kebersihan. Karena sistem, pelatihan hingga perekrutannya akan dilakukan oleh outsourcing. Kemudian bagi pekerja bisa mendapatkan gajih yang lebih standar dan memiliki jaminan sosial yang lebih baik karena pegawai outsourcing haknya sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

"Bagi pengusaha ini sangat membantu kami untuk memperbesar pasar bisnis. Karena jika hanya mengandalkan pasar swasta ditengah Pandemi Covid-19, tentu sulit bagi kami untuk bertahan bahkan berkembang," tambah Ketua Asosiasi Perusahaan Klining Servis Indonesia (APKLINDO) Kalsel itu.

Sejak Pandemi Covid-19 menghantam Indonesia 2 tahun terakhir, diakuinya bisnis jasa outsourcing ikut mengalami pasang surut. Bahkan banyak diantara pelaku usaha outsourcing yang harus gigit jari karena bisnisnya rugi akibat tagihan yang terlambat hingga gagal bayar karena kliennya mengalami penurunan omset usaha yang drastis.

"Namun di tahun 2022 ini memang sudah berangsur pulih, utamanya di sektor pertambangan dan perkebunan naik lagi harga dan permintaannya. Jadi secara otomatis ikut berdampak positif juga terhadap permintaan jasa outsourcing di dua bidang usaha tersebut," tukasnya.

Penulis: Arief Rahman

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال